kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Ingat, mulai 1 Januari ini, iuran BPJS Kesehatan resmi naik


Rabu, 01 Januari 2020 / 07:38 WIB
Ingat, mulai 1 Januari ini, iuran BPJS Kesehatan resmi naik
ILUSTRASI. Petuga BPJS Kesehatan melayani masyarakat di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Selasa (3/12). Per 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

Defisit neraca BPJS Kesehatan yang makin membesar menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS.

Catatan Kementerian Keuangan, sejak tahun 2014, program JKN terus mengalami defisit. Besaran defisit JKN sebelum memperhitungkan intervensi pemerintah masing-masing sebesar Rp 1,9 triliun (2014), Rp 9,4 triliun (2015), Rp 6,7 triliun (2016), Rp 13,8 triliun (2017), dan Rp 19,4 triliun (2018).

Baca Juga: Ada peningkatan manfaat JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan pastikan tak kerek iuran

Dalam rangka membantu mengatasi defisit ini, pemerintah melakukan intervensi dengan memberikan Penanaman Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun (pada tahun 2015) dan Rp 6,8 triliun (2016), serta memberikan bantuan belanja APBN sebesar Rp 3,6 triliun (2017) dan Rp 10,3 triliun (2018).

Intervensi pemerintah dalam bentuk PMN maupun bantuan belanja APBN itu sendiri belum dapat menutup keseluruhan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, sehingga masih menyisakan defisit sebesar Rp 1,9 triliun (2014), Rp 4,4 triliun (2015), Rp 10,2 triliun (2017), dan Rp 9,1 triliun (2018).

Tanpa kenaikan iuran, besaran defisit DJS Kesehatan akan terus naik, diperkirakan akan mencapai Rp 32 triliun di tahun 2019, Rp 44 triliun (2020), Rp 56 triliun (2021), dan Rp 65 triliun (2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×