Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, memastikan tidak ada kenaikan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adanya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019, tentang Perubahan PP No 44 Tahun 2015, yang mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Baca Juga: Perbankan terus optimalkan mesin ATM dan CRM
"Peningkatan manfaat ini dilaksanakan dengan tidak ada rencana untuk menaikkan iuran, karena kekuatan dana program JKK dan JKM yang dikelola BP Jamsostek masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru," kata Agus kepada Kontan, Rabu (18/12).
Agus mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mendukung langkah pemerintah mengeluarkan PP ini karena peningkatan manfaat tentunya akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Ia menyebutkan, peningkatan manfaat JKK dan JKM tersebut yang sangat signifikan, di antaranya total santunan JKM dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta dan bantuan beasiswa untuk JKK dan JKM, dari untuk 1 orang anak ahli waris senilai total Rp 12 juta, menjadi untuk 2 orang anak ahli waris, untuk bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah senilai maksimal Rp 174 juta.
"Pemerintah (Kemnaker, DJSN, Kemenkeu, Kemenko PMK dan lembaga terkait lainnya) juga melibatkan BP Jamsostek dalam proses pembuatan PP ini, untuk memastikan bentuk santunan atau bantuan yang layak," ujar dia.
Baca Juga: Mengapa pemerintah mengurangi SBN ritel tahun 2020? Ini kata ekonom
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center, Ajib Hamdani menilai, revisi atas poin-poin perlindungan terhadap tenaga kerja dalam PP tersebut masih relatif relevan. Sebab, tujuan revisi PP ini baik yakni untuk lebih melindungi tenaga kerja.
Di sisi lain, Ajib melihat hal ini menimbulkan potential cost tambahan bagi perusahaan. Akan tetapi resiko ini bisa di-cover dan dialihkan ke asuransi. "Jadi, secara prinsip ini menjadi jalan tengah pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kerja," ungkap Ajib.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merevisi peraturan santunan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal. Aturan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019.
Poin penting perubahan peraturan ini diantaranya pada manfaat jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja, pemerintah menambahkan tiga poin. Pertama, penanganan termasuk komordibitas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.