kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45936,02   -27,70   -2.87%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingat! Kewajiban Giro Wajib Minimum Naik Menjadi 6% per 1 Juni 2022


Rabu, 01 Juni 2022 / 06:49 WIB
Ingat! Kewajiban Giro Wajib Minimum Naik Menjadi 6% per 1 Juni 2022
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali meningkatkan kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk Bank Umum Konvensional (BUK) maupun Bank Umum Syariah (BUS) pada 1 Juni 2022.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ini merupakan bagian dari langkah BI untuk mengurangi likuiditas yang besar di perbankan, sekaligus dalam menjaga tingkat inflasi agar tak terlalu tinggi. 

Adapun, kewajiban GWM rupiah untuk BUK yang pada saat ini sebesar 5,0%, akan menigkat menjadi 6,0%. Pun dengan kewajiban GWM rupiah pada BUS akan meningkat menjadi 4,5% mulai bulan ini. 

Baca Juga: Lampaui Target, BI Proyeksikan Inflasi pada 2022 di Kisaran 4,2%

Nah, BI akan makin agresif dalam meningkatkan GWM pada tahun ini. Setelah mengerek GWM rupiah pada 1 Juni 2022, BI akan kembali meningkatkan GWM mulai 1 Juli 2022 bagi BUK menjadi 7,5% dan BUS menjadi 6%. Kemudian, mulai 1 September 2022, GWM rupiah bagi BUK menjadi 9% dan bagi BUS menjadi 6,5%. 

Meski makin agresif, Perry menjamin ini tak akan mengganggu progres pemulihan ekonomi. “Kenaikan GWM tersebut tidak akan memengaruhi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN,” tutur Perry, belum lama ini. 

Namun, meski ada peningkatan GWM, BI juga akan tebar remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan kewajiban GWM setelah memperhitungkan insentif bagi bank-bank dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).

Baca Juga: Dana Pihak Ketiga (DPK) Perbankan Mencapai Rp 7.242,8 Triliun di April 2022

Pun, bank sentral akan meningkatkan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit kepada sektor prioritas, UMKM, maupun bank yang memenuhi target RPIM. Kebijakan ini dimulai per 1 September 2022. 

Insentif yang diberikan berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Rupiah rata-rata menjadi maksimal sebesar 2%, yaitu melalui insentif atas pemberian kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas paling besar 1,5% dari sebelumnya paling besar 0,5%, dan insentif pencapaian RPIM tetap paling besar 0,5%. 

Kemudian, perluasan cakupan subsektor prioritas dari 38 subsektor prioritas menjadi 46 subsektor prioritas yang dibagi dalam 3 kelompok yaitu resillience (kelompok yang berdaya tahan), growth driver (kelompok pendorong pertumbuhan), dan slow starter (kelompok penopang pemulihan).

“Pemberian insentif tersebut ditujukan untuk semakin meningkatkan peran perbankan dalam pembiayaan inklusif dan pemulihan ekonomi nasional,” tandas Perry. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×