kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingat! Jangan mudik libur Lebran 2020 hanya dua hari, tambahannya digeser akhir tahun


Kamis, 09 April 2020 / 21:30 WIB
Ingat! Jangan mudik libur Lebran 2020 hanya dua hari, tambahannya digeser akhir tahun


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah menetapkan untuk menggeser tambahan libur bersama Lebaran 2020 demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Jika semula tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020 yakni sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dibatalkan.

Pembatalan ini karena pemerintah memperkirakan wabah virus corona Covid-19 belum bisa diatasi secara menyeluruh sehingga berpotensi terjadi penyebaran virus ke daerah saat libur Lebaran.

Baca Juga: Surat terbuka Luhut Pandjaitan di tengah pro kontra penanganan virus corona

Selanjutnya libur tambahan untuk Lebaran 2020 akan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020. Pemerintah menilai pada saat itu penanganan virus corona Covid-19 sudah bisa dilakukan oleh pemerintah. 

Sedangkan libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020. 

Baca Juga: Curhat Menteri Luhut Pandjaitan di medsos: setiap tindakan pasti ada konsekuensinya

Pergeseran cuti bersama Lebaran 2020 menjadi di akhir tahun, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, setelah menggelar Rapat Tingkat Menteri Kamis (9/4).

"Penggeseran libur bersama kami lakukan dengan pertimbangan bahwa Covid-19 telah tertangani dengan baik," katanya. 

Baca Juga: PSBB berlaku esok, simak skema pembatasan trasportasi di Jakarta

Selain itu, Menko PMK sampaikan bahwa akhir tahun anak-anak libur sekolah dan keluarga juga punya waktu cukup untuk merencanakan liburannya. 

Muhadjir juga menegaskan kembali agar masyarakat merayakan Hari Raya 2020 di daerah setempat dan tidak melakukan mudik Lebaran.

SELANJUTNYA>>>

"Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis,” kata Menko PMK dalam pernyataan Kamis (9/4).

Menurut Menko PMK, perubahan ini akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Baca Juga: Said Didu tak minta maaf, Luhut Panjaitan akan tuntut di Jalur hukum

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," ujar Muhadjir saat memimpin RTM terkait Revisi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Kamis (9/4). 

Baca Juga: Jokowi buka opsi larang mudik setelah mendapat banyak kritik

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. 

"Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19,” imbuhnya. 

Selain mengubah libur tambahan untuk Lebaran, pemerintah juga menambahkan cuti bersama untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×