kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,26   0,83%
  • KOMPAS100 1.105   10,12   0,92%
  • LQ45 877   10,37   1,20%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 539   4,27   0,80%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 135   0,60   0,45%
  • IDXQ30 149   1,41   0,96%

PSBB berlaku esok, simak skema pembatasan trasportasi di Jakarta


Kamis, 09 April 2020 / 08:40 WIB
PSBB berlaku esok, simak skema pembatasan trasportasi di Jakarta
ILUSTRASI.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - Pembatasan Sosial Berskaa Besar (PSBB) mulai berlaku di DKI Jakarta pada Jumat (10/4) besok. Salah satu poin penting dalam penerapan aturan PSBB ini adalah pembatasan transportasi, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

Berdasarkan laporan yang diperoleh KONTAN, pembatasan untuk kendaraan pribadi meliputi mobil dan sepeda motor.

Baca Juga: Pemerintah minta warga DKI Jakarta petuhi aturan pembatasan berskala besar

Untuk mobil jenis sedan atau non sedan jumlah penumpangnya mesti dibatasi agar bisa menjaga jarak atau physical sitancing.. Kalau biasanya mobil jenis sedan bisa mengangkut empat orang penumpang, maka selama PSBB maksimal hanya tiga penumpang.

Baca Juga: DKI Jakarta terapkan PSBB Jumat, delapan sektor usaha ini boleh beroperasi normal

Sedangkan mobil minimbus atau non sedan yang bisa menampung tujuh penumpang, dengan aturan PSBB maksimal hanya boleh mengangkut empat orang penumpang. Adapun sepeda motor tidak diperkenankan untuk berboncengan.

Sementara kendaraan transportasi massal seperti Moda Raya Terpadu (MRT) yang biasanya mampu mengangkut 325 penumpang dalam satu rangakaian kereta, maka ketika PSBB Jumat (10/4) besok hanya boleh mengangkut 60 penumpang dalam satu rangkaian kereta.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×