Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
"Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis,” kata Menko PMK dalam pernyataan Kamis (9/4).
Menurut Menko PMK, perubahan ini akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
Baca Juga: Said Didu tak minta maaf, Luhut Panjaitan akan tuntut di Jalur hukum
"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," ujar Muhadjir saat memimpin RTM terkait Revisi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Kamis (9/4).
Baca Juga: Jokowi buka opsi larang mudik setelah mendapat banyak kritik
Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
"Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19,” imbuhnya.
Selain mengubah libur tambahan untuk Lebaran, pemerintah juga menambahkan cuti bersama untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News