kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.798.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.803   46,00   0,26%
  • IDX 6.170   -36,08   -0,58%
  • KOMPAS100 815   -5,27   -0,64%
  • LQ45 626   -5,27   -0,83%
  • ISSI 217   -0,57   -0,26%
  • IDX30 357   -3,72   -1,03%
  • IDXHIDIV20 441   -5,50   -1,23%
  • IDX80 94   -0,51   -0,53%
  • IDXV30 122   -1,54   -1,25%
  • IDXQ30 115   -1,55   -1,33%

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Ekspor CPO


Selasa, 26 Mei 2026 / 09:45 WIB
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Ekspor CPO
Mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (Puspenkum Kejagung)/Dokumentasi)


Reporter: Zendy Pradana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan suap pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kembali melebar. Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi ekspor CPO yang sebelumnya menyeret sejumlah hakim dan pengacara korporasi besar sawit.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Yeka diduga dengan sengaja menghambat proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari–April 2022.

Baca Juga: Kejagung Tegaskan BPK Bukan Satu-satunya Lembaga Penghitung Kerugian Negara

“Tim penyidik menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka YHF terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).

Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejagung juga langsung menahan Yeka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara ekspor CPO yang melibatkan lima korporasi dari Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kelima korporasi tersebut sebelumnya menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dan sempat memperoleh putusan lepas atau onslag dari majelis hakim.

Namun, belakangan Kejagung mengungkap adanya praktik suap di balik putusan tersebut. Sejumlah hakim disebut menerima suap bernilai puluhan miliar rupiah untuk menjatuhkan vonis bebas kepada para terdakwa korporasi.

Baca Juga: Kejagung akan Lelang Ratusan Barang Mewah Eks Koruptor, Ada Mobil Ferrari-Emas

Majelis hakim yang menangani perkara itu terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai anggota.

Suap diduga diberikan melalui tim kuasa hukum Wilmar Group, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Keduanya kini telah berstatus tersangka dan menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Perkara ini juga menyeret mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta serta panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Sejumlah hakim dan pengacara yang terlibat dalam skandal suap tersebut kini telah diadili dan mendekam di penjara. Penetapan Yeka Hendra Fatika menambah daftar pihak yang terseret dalam pusaran kasus korupsi ekspor CPO yang terus berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×