kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingat, ada aturan baru ekspor-impor ke Mesir


Selasa, 13 September 2016 / 15:57 WIB
Ingat, ada aturan baru ekspor-impor ke Mesir


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag mengingatkan para pelaku usaha ekspor impor ke Mesir wajib memenuhi peraturan baru tentang persyaratan tambahan.

Pemerintah Mesir merilis Dekrit No. 992/2015 dan Dekrit No. 43/2016 yang mengatur kegiatan ekspor impor 25 kelompok produk. Peraturan-peraturan tersebut telah ditetapkan pada 16 Januari 2016 dan berlaku secara efektif mulai 16 Maret 2016. Peraturan tambahan ini bertujuan mempromosikan produksi lokal Mesir dan mengurangi ketergantungan pada impor serta memperkuat posisi mata uangnya.

“Eksportir diwajibkan melakukan registrasi melalui the General Organization for Export and Import Control (GOEIC) sebelum mengirim barang ke Mesir. Selain itu, dokumentasi kepabeanan terkait hanya dapat dilakukan di bank yang ditunjuk,” jelas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dody Edward, dalam siaran persnya, Selasa (13/9).

Peraturan-peraturan tersebut akan berdampak langsung, baik terhadap importir Mesir maupun terhadap eksportir Indonesia untuk tujuan Mesir. Oleh karena itu, Dody meminta para eksportir dapat segera menyesuaikan diri dengan mengadopsi pesrsyaratan baru tersebut.

“Segera menyesuaikan diri dengan persyaratan tambahan guna menghindari penundaan masuknya barang di pelabuhan yang berujung penolakan barang di pasar Mesir,” ujar Dody.

Dody menambahkan paling tidak ada 3 ketentuan lain yang harus dipenuhi selain registrasi melalui GOEIC. Pertama, seluruh kegiatan eksportasi produk ke Mesir diwajibkan menyertakan dokumen ekspor yang terdiri atas SIUP, TDP, ISO/Uji Mutu, Sertifikat Merk Dagang, Surat Dinas Tenaga Kerja, Surat Kuasa Inspeksi dan Surat Kuasa Registrasi yang diterjemahkan dalam Bahasa Arab.

Kedua, dokumen tersebut harus dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kehakiman, KADIN, dan Kedutaan Besar Mesir. Ketiga, biaya registrasi yang harus dibayar sebesar US$ 50 atau EGP 300 untuk government fee serta US$ 1.000, Euro 1.000, atau EGP 10 ribu jika pendaftaran diwakilkan kepada badan hukum.

Jika keaslian dokumen dicurigai, Pemerintah Mesir dapat melakukan inspeksi ke perusahaan atau pabrik setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian yang terkait dengan perdagangan luar negeri negara asal eksportir.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati menegaskan bahwa Kemendag akan terus menyosialisasikan dan memantau perkembangan terbaru peraturan ini dan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Mesir, dan Atase Perdagangan Mesir.

“Jika peraturan ini berpeluang menjadi hambatan dan tidak sesuai dengan ketentuan World Trade Organization (WTO,) Kemendag siap melakukan pembelaan,” ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati.

Kinerja ekspor nonmigas dari Indonesia ke Mesir selama periode 2011-2016 menunjukkan tren penurunan sebesar 0,72%. Sementara untuk periode Januari-Juni 2016, ekspor mengalami penurunan sebesar 18.13% jika dibandingkan dengan total ekspor nonmigas Indonesia ke Mesir di tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×