kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,06   -1,69   -0.19%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada syarat tambahan jika ekspor ke Mesir


Kamis, 08 September 2016 / 17:26 WIB
Ada syarat tambahan jika ekspor ke Mesir


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengingatkan para pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor impor ke Mesir wajib memenuhi peraturan baru tentang persyaratan tambahan sebelum melakukan kegiatan ekspor impor.

Pemerintah Mesir merilis Dekrit No. 992/2015 dan Dekrit No. 43/2016 yang mengatur kegiatan ekspor impor 25 kelompok produk. Peraturan-peraturan tersebut telah ditetapkan pada 16 Januari 2016 dan berlaku secara efektif mulai 16 Maret 2016. Peraturan tambahan ini bertujuan mempromosikan produksi lokal Mesir dan mengurangi ketergantungan pada impor serta memperkuat posisi mata uangnya.

“Eksportir diwajibkan melakukan registrasi melalui the General Organization for Export and Import Control (GOEIC) sebelum mengirim barang ke Mesir. Selain itu, dokumentasi kepabeanan terkait hanya dapat dilakukan di bank yang ditunjuk,” kata Direktur Jenderal Daglu Dody Edward, dalam siaran persnya, Kamis (8/9).

Peraturan-peraturan tersebut akan berdampak langsung, baik terhadap importir Mesir maupun terhadap eksportir Indonesia untuk tujuan Mesir. Dody meminta para eksportir dapat segera menyesuaikan diri dengan mengadopsi pesrsyaratan baru tersebut.

"Segera menyesuaikan diri dengan persyaratan tambahan guna menghindari penundaan masuknya barang di pelabuhan yang berujung penolakan barang di pasar Mesir," ujar Dody.

Dody menambahkan paling tidak ada 3 ketentuan lain yang harus dipenuhi selain registrasi melalui GOEIC. Pertama, seluruh kegiatan eksportasi produk ke Mesir diwajibkan menyertakan dokumen ekspor yang terdiri atas SIUP, TDP, ISO/Uji Mutu, Sertifikat Merk Dagang, Surat Dinas Tenaga Kerja, Surat Kuasa Inspeksi dan Surat Kuasa Registrasi yang diterjemahkan dalam Bahasa Arab. Kedua, dokumen tersebut harus dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kehakiman, KADIN, dan Kedutaan Besar Mesir. Ketiga, biaya registrasi yang harus dibayar sebesar US$ 50 atau EGP 300 untuk government fee serta US$ 1.000, Euro 1.000, atau EGP 10.000 jika pendaftaran diwakilkan
kepada badan hukum.


Krangi impor, Mesir terapkan wajib registrasi produk asing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×