kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Informasi Penerima dan Pencairan Dana PIP dari Kemdikbud September 2024


Senin, 09 September 2024 / 05:15 WIB
Informasi Penerima dan Pencairan Dana PIP dari Kemdikbud September 2024
ILUSTRASI. Kemdikbudristek kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada September 2024.


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada September 2024.

Program ini bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. Berikut informasi lengkap mengenai PIP Kemdikbud 2024 dan cara mengaksesnya.
 
Pada bulan September 2024, Kemdikbud akan menyalurkan dana PIP dengan nominal hingga Rp 1,8 juta untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan sederajat. Dana ini akan ditransfer langsung ke rekening Simpel (Simpanan Pelajar) masing-masing siswa penerima.
 
Cara Cek Status Penerima PIP
 
Untuk mengetahui status penerima PIP, siswa atau wali dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
 
  • Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
  • Isi data NISN, NIK, dan hasil penjumlahan yang muncul
  • Klik 'Cari' untuk melihat informasi status penerima

Baca Juga: 3 Bansos yang Cair September 2024, Cek Siapa yang Berhak Dapat Pakai NIK

Besaran Dana PIP per Jenjang Pendidikan:
 
  • Siswa SD: Rp 450.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000
  • Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000
  • Siswa SMA: Rp 1.800.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000 - Rp 900.000
Siapa Saja Penerima PIP September 2024?
 

- Peserta Didik pemegang KIP

- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 4 Agustus 2024, Klik cekbansos.kemensos.go.id



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×