kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Info terkini PPKM Level 2-4: Jawa-Bali 10-16 Agustus, luar Jawa-Bali 10-23 Agustus


Selasa, 10 Agustus 2021 / 05:13 WIB
Info terkini PPKM Level 2-4: Jawa-Bali 10-16 Agustus, luar Jawa-Bali 10-23 Agustus
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan perkembangan PPKM level 4, Senin (9/8/2021) .


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pengumuman yang dilakukan pada Senin (9/8/2021) malam, pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun rinciannya: 

  • PPKM (Level 2-4) untuk Pulau Jawa-Bali diperpanjang pada 10-16 Agustus 2021 
  • PPKM (Level 2-4) untuk Luar Pulau Jawa-Bali diperpanjang pada 10-23 Agustus 2021

Melansir covid19.go.id, perpanjangan ini berdasarkan evaluasi penerapan PPKM sepanjang 2-9 Agustus 2021 yang menunjukkan tren kasus dan perawatan rumah sakit di Pulau Jawa-Bali mengalami perbaikan yang cukup signifikan. 

Selanjutnya, evaluasi penerapan PPKM di Pulau Jawa-Bali akan dilakukan setiap 1 minggu sekali, sedangkan untuk Luar Pulau Jawa-Bali dilakukan tiap 2 minggu sekali.

Untuk pulau Jawa-Bali terdapat  26 kabupaten/kota yang turun dari Level 4 ke Level 3. 

Baca Juga: Pemerintah evaluasi PPKM Jawa Bali sepekan sekali, luar Jawa Bali 2 minggu sekali

Sementara di Luar Pulau Jawa-Bali PPKM Level 4 tetap diterapkan di 45 Kabupaten/Kota. Adapun daftar wilayahnya antara lain: 

  1. Banjarbaru
  2. Balikpapan
  3. Pringsewu, Lampung
  4. Pekanbaru, Riau
  5. Bengkulu Utara
  6. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
  7. Kutai Timur, Kaltim
  8. Palu, Sulawesi Tengah
  9. Tanah Laut, Kalimantan Selatan
  10. Bangka, Kep. Bangka Belitung
  11. Tulang Bawang Barat, Lampung
  12. Banjarmasin
  13. Lampung Timur
  14. Siak, Riau
  15. Bandar Lampung
  16. Tarakan, Kalimantan Utara
  17. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
  18. Rokan Hulu, Riau
  19. Banggai, Sulawesi Tengah
  20. Batanghari, Jambi
  21. Makassar
  22. Dumai, Riau
  23. Lampung Selatan
  24. Paser, Kalimantan Timur
  25. Barito Kuala, Kalimantan Selatan
  26. Poso, Sulawesi Tengah
  27. Palembang
  28. Jayapura
  29. Medan
  30. Banda Aceh
  31. Kupang, NTT
  32. Palangkaraya, Kalimantan Tengah
  33. Merangin, Jambi
  34. Ende, NTT
  35. Pematangsiantar, Sumatera Utara
  36. Sumba Timur, NTT
  37. Kotabaru, Kalimantan Selatan
  38. Manado
  39. Minahasa, Sulawesi Utara
  40. Luwu Timur, Sulawesi Selatan
  41. Padang, Sumbar
  42. Samarinda, Kalimantan Timur
  43. Lampung Barat
  44. Jambi 45. Sikka, NTT

Penerapan PPKM ini akan diatur lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Pemerintah tidak bisa bergerak sendirian tanpa keterlibatan peran serta dan juga kesadaran masyarakat dalam menangani pandemi Covid-19. Masyarakat diharapkan berperan penuh dalam terus menjaga protokol kesehatan utamanya dalam melakukan penggunaan masker, agar kita semua dapat segera keluar dari badai pandemi ini," jelas Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, Senin (9/8/2021).

Dia menambahkan, ada tiga pilar utama dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, yaitu: peningkatan coverage vaksinasi secara cepat, penerapan 3T yang tinggi, dan kepatuhan 3M terutama soal masker yang baik.

Selanjutnya: Bersiap! Bakal ada uji coba masuk mal wajib tunjukkan kartu vaksin Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×