Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pengumuman yang dilakukan pada Senin (9/8/2021) malam, pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun rinciannya:
- PPKM (Level 2-4) untuk Pulau Jawa-Bali diperpanjang pada 10-16 Agustus 2021
- PPKM (Level 2-4) untuk Luar Pulau Jawa-Bali diperpanjang pada 10-23 Agustus 2021
Melansir covid19.go.id, perpanjangan ini berdasarkan evaluasi penerapan PPKM sepanjang 2-9 Agustus 2021 yang menunjukkan tren kasus dan perawatan rumah sakit di Pulau Jawa-Bali mengalami perbaikan yang cukup signifikan.
Selanjutnya, evaluasi penerapan PPKM di Pulau Jawa-Bali akan dilakukan setiap 1 minggu sekali, sedangkan untuk Luar Pulau Jawa-Bali dilakukan tiap 2 minggu sekali.
Untuk pulau Jawa-Bali terdapat 26 kabupaten/kota yang turun dari Level 4 ke Level 3.
Baca Juga: Pemerintah evaluasi PPKM Jawa Bali sepekan sekali, luar Jawa Bali 2 minggu sekali
Sementara di Luar Pulau Jawa-Bali PPKM Level 4 tetap diterapkan di 45 Kabupaten/Kota. Adapun daftar wilayahnya antara lain:
- Banjarbaru
- Balikpapan
- Pringsewu, Lampung
- Pekanbaru, Riau
- Bengkulu Utara
- Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
- Kutai Timur, Kaltim
- Palu, Sulawesi Tengah
- Tanah Laut, Kalimantan Selatan
- Bangka, Kep. Bangka Belitung
- Tulang Bawang Barat, Lampung
- Banjarmasin
- Lampung Timur
- Siak, Riau
- Bandar Lampung
- Tarakan, Kalimantan Utara
- Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
- Rokan Hulu, Riau
- Banggai, Sulawesi Tengah
- Batanghari, Jambi
- Makassar
- Dumai, Riau
- Lampung Selatan
- Paser, Kalimantan Timur
- Barito Kuala, Kalimantan Selatan
- Poso, Sulawesi Tengah
- Palembang
- Jayapura
- Medan
- Banda Aceh
- Kupang, NTT
- Palangkaraya, Kalimantan Tengah
- Merangin, Jambi
- Ende, NTT
- Pematangsiantar, Sumatera Utara
- Sumba Timur, NTT
- Kotabaru, Kalimantan Selatan
- Manado
- Minahasa, Sulawesi Utara
- Luwu Timur, Sulawesi Selatan
- Padang, Sumbar
- Samarinda, Kalimantan Timur
- Lampung Barat
- Jambi 45. Sikka, NTT
Penerapan PPKM ini akan diatur lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Pemerintah tidak bisa bergerak sendirian tanpa keterlibatan peran serta dan juga kesadaran masyarakat dalam menangani pandemi Covid-19. Masyarakat diharapkan berperan penuh dalam terus menjaga protokol kesehatan utamanya dalam melakukan penggunaan masker, agar kita semua dapat segera keluar dari badai pandemi ini," jelas Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, Senin (9/8/2021).
Dia menambahkan, ada tiga pilar utama dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, yaitu: peningkatan coverage vaksinasi secara cepat, penerapan 3T yang tinggi, dan kepatuhan 3M terutama soal masker yang baik.
Selanjutnya: Bersiap! Bakal ada uji coba masuk mal wajib tunjukkan kartu vaksin Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News