Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Penerapan PPKM ini akan diatur lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Pemerintah tidak bisa bergerak sendirian tanpa keterlibatan peran serta dan juga kesadaran masyarakat dalam menangani pandemi Covid-19. Masyarakat diharapkan berperan penuh dalam terus menjaga protokol kesehatan utamanya dalam melakukan penggunaan masker, agar kita semua dapat segera keluar dari badai pandemi ini," jelas Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, Senin (9/8/2021).
Dia menambahkan, ada tiga pilar utama dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, yaitu: peningkatan coverage vaksinasi secara cepat, penerapan 3T yang tinggi, dan kepatuhan 3M terutama soal masker yang baik.
Selanjutnya: Bersiap! Bakal ada uji coba masuk mal wajib tunjukkan kartu vaksin Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News