kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Inflasi Pangan Indonesia di Maret 2023 Turun ke Level 5,83%


Senin, 03 April 2023 / 13:27 WIB
Inflasi Pangan Indonesia di Maret 2023 Turun ke Level 5,83%
ILUSTRASI. inflasi pangan menurun di bulan Maret 2023


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inflasi komponen bergejolak (volatile food) atau inflasi pangan pada Maret 2023 sebesar 5,83%. Inflasi ini lebih rendah dari bulan sebelumnya yang sebesar 7,62%.

“Komponen inflasi tahunan harga bergejolak lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya,” tutur Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini dalam konferensi pers, Senin (3/4).

Dia menyampaikan, komoditas yang memberikan andil paling dominan pada inflasi selama setahun terakhir adalah beras, telur ayam ras, tahu mentah, dan bawang merah. Inflasi pangan ini memberi andil pada inflasi sebesar 1%.

Kemudian, inflasi jika dilihat berdasarkan komponen lainnya, yakni inflasi harga diatur pemerintah, secara tahunan tercatat masih tinggi yakni sebesar 11,56%. Meski begitu inflasi ini terus menunjukkan tren penurunan sejak Januari 2023.

Baca Juga: BPS Catat Inflasi Maret 2023 Sebesar 0,18%

Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi selama setahun terakhir pada komponen ini adalah bensin, rokok kretek filter, tarif angkutan udara, bahan bakar rumah tangga, dan tarif angkutan dalam kota.

Terakhir, inflasi komponen inti, secara tahunan terus mengalami penurunan selama Januari hingga Maret 2023. Pada Maret inflasi inti tercatat sebesar 2,94%, turun dari bulan sebelumnya yang sebesar 3,09%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×