kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Indosat vs pelanggan masuki mediasi


Selasa, 08 September 2015 / 16:57 WIB
Indosat vs pelanggan masuki mediasi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Perkara PT Indosat Tbk terkait pengaktifan kembali nomor ponsel pelanggannya masuk tahap mediasi.

"Perkara akan dilanjutkan kembali setelah mengetahui hasil dari mediasi apakah gagal atau damai," ungkap Kisoworo, Ketua Majelis Hakim saat persidangan.

Adapun proses mediasi tersebut memakan waktu kurang lebih 40 hari.

Selama masa mediasi tersebut, kuasa hukum Sari Putra, Fahmi Syakir menyampaikan akan berdamai jika pihak Indosat menyanggupi untuk melaksanakan sesuai dengan gugatan. "Dari prinsipal kami memang tak mau damai terkecuali mereka mau menjalani yang ada digugatan," ungkap dia kepada KONTAN seusai sidang, Selasa (8/9).

Sekadar informasi, dalam gugatan tersebut, Sari Putra menuntut Indosat untuk mengajukan permintaan maaf satu halaman penuh di lima surat kabar yaitu Harian Kompas, Harian JAWA POS, Republika, Tempo, dan Harian Suara Pembaharuan.

Permintaan maaf juga harus melalui lima media elektronik yaitu RCTI, SCTV, Indosiar, TV ONE dan Metro TV dan membayarkan kerugian materiil sebesar Rp 351 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 333.333.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama kuasa hukum Indosat Setiawan Atmodjo mengatakan akan memaksimalkan proses mediasi.

"Belum tau mau kasih penawaran perdamaian apa. Tapi yang pasti kami akan memaksimalkan di proses mediasi nanti," terang dia.

Adapun dalam proses mediasi ini, majelis hakim menunjuk Kaswanto sebagai mediator.

Sekadar mengingatkan, dalam perkara ini, Indosat digugat dalam perkara perbuatan melawan hukum oleh salah satu konsumennya, Sari Putra Joseph lantaran, adanya tagihan fiktif sebesar Rp 500.000 dan pemblokiran nomor ponsel 08158333333. Sari Putra merupakan konsumen pasca bayar Indosat pengguna kartu Matrix.

Kronologisnya, tagihan pembayaran pulsa Matrix bulan Februari milik Sari Putra Joseph cukup berbeda. Setelah dilakukan pengecekan ternyata ada panggilan ke India menggunakan nomor ponsel miliknya.

Rupanya, Indosat telah melakukan pemblokiran nomor Sari Putra dan menerbitkannya kembali kepada Frans Gelora tanpa persetujuan Sari.

Sebelumnya, Sari Putra melalui Kuasa Hukumnya telah melyangkan somasi dan sayangnya, perusahaan telekomunikasi tersebut menolak untuk meminta maaf melalui tiga media cetak yaitu Kompas, Harian Jawa Pos, dan Suara Pembaharuan. Maka dari itu, Fahmi menggugat PT Indosat tbk dengan tuduhan melakukan perbuatan malawan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×