Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta, PT Indosat Tbk harus kembali duduk di meja hijau. Perusahaan telekomunikasi ini digugat oleh konsumennya, Sari Putra Joseph atas adanya tagihan fiktif sebesar Rp 500.000 dan pemblokiran nomor ponsel 08158333333. Sari Putra merupakan konsumen pasca bayar Indosat pengguna kartu Matrix.
Fahmi Syakir, Kuasa Hukum Sari Putra menjelaskan bila nomor ponsel kliennya mendadak tidak aktif dan mendapatkan tagihan fiktif. "Saat dicek ternyata ada panggilan ke India," kata Fahmi, usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/7). Selain menggugat PT Indosat Tbk, Sari Putra juga turut menggugat Frans Gelora.
Kronologisnya, tagihan pembayaran pulsa Matrix bulan Februari milik Sari Putra Joseph cukup berbeda. Setelah dicek ternyata ada panggilan ke India menggunakan nomor ponsel miliknya.
Rupanya, PT Indosat telah melakukan pemblokiran nomor Sari Putra dan menerbitkannya kembali kepada Frans Gelora. "Saat dicek, petugas mengatakan klien saya yang meminta pemblokiran padahal tidak," jelasnya.
Sebelumnya, Sari Putra melalui Kuasa Hukumnya telah mealyangkan somasi dan sayangnya, perusahaan telekomunikasi tersebut menolak untuk meminta maaf melalui tiga media cetak yaitu Kompas, Harian Jawa Pos, dan Suara Pembaharuan. Maka dari itu, Fahmi menggugat Indosat dengan tuntutan melakukan perbuatan malawan hukum.
Dalam gugatan tersebut, Sari Putra menuntut Indosat mengajukan permintaan maaf satu halaman penuh di lima surat kabar yaitu Harian Kompas, Harian JAWA POS, Republika, Tempo, dan Harian Suara Pembaharuan. Serta, lima media elektronik yaitu RCTI, SCTV, Indosiar, TV ONE dan Metro TV. Serta membayarkan kerugian materil sebesar Rp 351 juta dan kerugian immateril sebesar Rp 333.333
Adrian Prasanto, Head of Punlic Relations PT Indosat Tbk enggan memberi konfirmasi. "Saya masih kumpulkan dokumen dari bagian legal," katanya melalui telpon pada KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News