Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri biodiesel tanah air tengah menanti hasil penyelidikan anti subsidi produk biodiesel yang dilakukan oleh Uni Eropa (UE) yang diperkirakan akan diumumkan pada Desember tahun ini. Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) berharap agar UE bisa mencabut pengenaan BMIS biodiesel asal Indonesia.
“Kita tentu berharap agar 0% saja, supaya tetap bisa ekspor,” ujar Ketua Harian Aprobi Paulus Tjakrawan, Senin (22/11).
Paulus berpendapat, bila nantinya bea masuk imbalan yang ditetapkan UE masih bisa ditoleransi atau hanya sekitar 0,5%, pengusaha mungkin akan menerima. Namun, bila bea masuk imbalan yang dikenakan tergolong tinggi, maka Indonesia akan membawa masalah ini ke WTO.
Baca Juga: Hadapi tujuh kasus anti subsidi, Indonesia terancam kehilangan ekspor US$ 1,25 miliar
Paulus juga mengatakan, pengenaan BMIS sejak bulan September 2019 membuat ekspor biodiesel ke Uni Eropa menurun.
Sebagai gambaran, hingga akhir Oktober 2019, nilai ekspor biodiesel ke Uni Eropa hanya berkisar US$ 200 juta, padahal tahun lalu nilai ekspor biodiesel ke Uni Eropa mencapai US$ 500 juta.
“Masih ada [ekspor]. Tetapi sedikit,” kata Paulus.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana berharap, dalam hasil akhir tersebut, Uni Eropa dapat menerima argumen yang disampaikan Indonesia serta mengubah pengenaan bea masuk imbalan sementara (BMIS) untuk produk biodiesel Indonesia yang saat ini dikenakan mulai 8%-18%.
“Perusahaan sudah menyampaikan datanya. Dengan data tersebut kita harapkan walaupun [Bea masuk imbalan] dikenakan, itu turun, tidak seperti kemarin yang sampai 18%,” ujar Indrasari.
Baca Juga: Airlangga membahas isu negatif sawit dengan Mahathir Muhammad
Indrasari menambahkan, terdapat beberapa kemungkinan yang bisa dilakukan Uni Eropa dalam keputusan akhir tersebut. Pertama, Uni Eropa bisa mencabut pengenaan BMIS. Kedua, Uni Eropa bisa menurunkan bea masuk imbalan atau justru menaikkan bea masuk imbalan yang lebih tinggi dari BMIS.
Bila dalam keputusan akhir Uni Eropa mencabut pengenaan BMIS atau menurunkan bea masuk imbalan dari pengenaan sementara, maka bea masuk sementara yang sudah dibayar oleh eksportir Indonesia akan dikembalikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News