kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.065   65,00   0,36%
  • IDX 5.734   -206,81   -3,48%
  • KOMPAS100 757   -28,35   -3,61%
  • LQ45 570   -18,92   -3,21%
  • ISSI 199   -6,89   -3,34%
  • IDX30 323   -10,54   -3,16%
  • IDXHIDIV20 402   -10,51   -2,55%
  • IDX80 86   -3,16   -3,56%
  • IDXV30 110   -3,44   -3,03%
  • IDXQ30 105   -3,15   -2,92%

Hadapi tujuh kasus anti subsidi, Indonesia terancam kehilangan ekspor US$ 1,25 miliar


Senin, 25 November 2019 / 12:48 WIB
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan tengah menangani tujuh kasus tuduhan anti subsidi.

Tuduhan tersebut dua berasal dari Amerika Serikat untuk produk biodiesel dan utility wind tower, dua kasus dari Uni Eropa yakni untuk produk biodiesel dan hot rolled stainless steel sheet dan coils, dan tiga kasus dari India untuk produk cast copper wire rods, flat stainless steel dan fiberboard.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana mengatakan, Indonesia berpotensi kehilangan nilai ekspor yang besar bila bea masuk anti subsidi diterapkan kepada seluruh kasus tersebut.

Baca Juga: KADI selidiki impor cold rolled stainless steel dari Malaysia dan Tiongkok

"Apabila semua kasus tersebut dikenakan bea masuk imbalan, maka estimasi nilai ekspor yang hilang minimal adalah US$ 1,25 miliar per tahun," tutur Indrasari, Senin (25/11).

Menurut Indrasari, kasus tuduhan anti subsidi ini menjadi tantangan bagi Indonesia. Karena itu, Indonesia harus bisa melawan tuduhan-tuduhan ini.

Untuk melakukan pembelaan, Indonesia membutuhkan dukungan data dan fakta. "Data dan fakta ini membutuhkan kerja sama dari pelaku usaha.  Kalau tidak ada kerjasama, kita akan sulit melakukan pembelaan," tambahnya.




TERBARU

[X]
×