kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Moratorium Kemungkinan Berlanjut, Produk Digital Masih Dibebaskan Bea Masuk


Rabu, 04 Oktober 2023 / 20:53 WIB
Moratorium Kemungkinan Berlanjut, Produk Digital Masih Dibebaskan Bea Masuk
ILUSTRASI. Saat ini pemerintah Indonesia masih mengenakan tarif bea masuk untuk produk digital sebesar 0% alias dibebaskan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini pemerintah Indonesia masih mengenakan tarif bea masuk untuk produk digital sebesar 0% alias dibebaskan.

Pembebasan bea masuk pada produk digital tersebut sejalan dengan kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang melakukan moratorium bea masuk produk digital sejak 1998 dan akan berakhir pada Maret 2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pada tahun depan besar kemungkinan moratorium akan tetap berlanjut mengingat hingga saat ini baru empat negara saya yang menolak moratorium produk digital.

Keempat negara tersebut adalah Indonesia, India, Afrika Selatan, serta Pakistan. Ia bilang, meski Indonesia berkomitmen menolak moratorium tersebut, tetap saja Indonesia tidak bisa mengenakan bea masuk atas produk digital.

"Kemungkinan besar moratorium tetap berlanjut malah mungkin bisa jadi permanen moratorium," ujar Nirwala kepada Kontan.co.id, Rabu (4/10).

Baca Juga: Ditjen Pajak Sudah Tunjuk 161 Pemungut PPN Produk Digital hingga September 2023

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, moratorium tersebut sebenarnya hanya menguntungkan penyedia layanan digital dari luar negeri saja, termasuk Netflix dan produk digital lainnya.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah menolak perpanjangan moratorium tersebut agar pemerintah Indonesia bisa memungut bea masuk atas produk digital tersebut.

"Jika dicabut berarti akan ada bea masuk yang harus mereka bayar. Bea masuk maupun perpajakan harus dipastikan tidak membenani konsumen," kata Heru.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan, produk digital yang diperdagangakan secara lintas batas semestinya diperlakukan layaknya perdagangan barang lintas batas.

Pasalnya, produk digital memiliki kemanfaatan yang nyarik tidak berbeda dengan produk fisik dan memang diproduksi sebagai produk berbayar. Oleh karena itu, dirinya menilai harus ada skema pengenaan bea masuk yang bisa disepakati di institusi seperti WTO.

Namun, apabila masa kesepakatan moratorium berakhir, maka pemerintah Indonesia bisa langsung menyiapkan aturan berskala nasional untuk semua produk digital yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Moratorium Berpotensi Permanen, Upaya Pungutan Bea Masuk Produk Digital Bisa Kandas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×