kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Indonesia Resmi Berstatus Endemi, Ini 3 Alasan Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19


Kamis, 22 Juni 2023 / 05:36 WIB
Indonesia Resmi Berstatus Endemi, Ini 3 Alasan Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19
ILUSTRASI. Pada Rabu (21/6/2023), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

STATUS ENDEMI COVID-19 - Pada Rabu (21/6/2023), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia resmi memasuki masa endemi.

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden seperti yang dikutip di laman Setkab.go.id.

Lantas, apa pertimbangan pemerintah dalam mencabut status pandemi Covid-19?

Setidaknya ada dua faktor utama yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut status pandemi Covid-19. 

Pertama, keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. 

Baca Juga: Pengamat: Pencabutan Status Pandemi Covid-19 Berdampak Positif pada Pasar Modal

Kedua, hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19.

Ketiga, keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil.

Memasuki masa endemi ini, Kepala Negara mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Lebih lanjut Presiden berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.

“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya. 

Baca Juga: Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Kemenkes: Pembiayaan Covid-19 Belum Berubah

Mengutip Kompas.com, data teranyar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan, hingga Selasa (20/6/2023), ada 6.811.330 kasus Covid-19 di Indonesia. Jumlah tersebut dicatat dari kasus Covid-19 pertama. 

Sementara, dalam kurun waktu tersebut, ada 161.848 orang yang meninggal akibat Covid-19. Pada saat bersamaan, 6.640.0002 orang sembuh dari paparan virus corona.

Hingga Selasa (20/6/2023), sebanyak 203.859.727 penduduk tercatat sudah divaksinasi dosis pertama. 

Sedangkan capaian vaksinasi dosis kedua telah menjangkau 174.919.671 individu. 

Lalu, vaksinasi dosis ketiga sudah menyentuh 69.000.673 penduduk, sedangkan vaksinasi dosis keempat baru di angka 3.315.514 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×