kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.159   29,00   0,17%
  • IDX 7.645   144,58   1,93%
  • KOMPAS100 1.060   22,58   2,18%
  • LQ45 763   16,68   2,23%
  • ISSI 276   4,39   1,62%
  • IDX30 405   6,37   1,60%
  • IDXHIDIV20 492   5,72   1,18%
  • IDX80 118   2,51   2,16%
  • IDXV30 137   1,34   0,99%
  • IDXQ30 130   1,72   1,34%

Menko PMK: Presiden Jokowi Akan Segera Cabut Status Pandemi Covid-19


Rabu, 14 Juni 2023 / 05:44 WIB
Menko PMK: Presiden Jokowi Akan Segera Cabut Status Pandemi Covid-19
ILUSTRASI. Menko PMK Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akan mengumumkan pencabutan status pandemi di Indonesia.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan mengikuti keputusan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang mencabut status kedaruratan kesehatan global untuk Covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akan mengumumkan pencabutan status pandemi di Indonesia. Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan bahwa virus Covid-19 masih tetap ada.

"Sudah akan diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut. Waktunya nunggu pengumuman beliau," kata Muhadjir di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/6).

Disinggung apakah kemungkinan presiden akan mengumumkan keputusannya pada bulan ini, ia menyebut, hal itu menjadi wewenang dari Kepala Negara.

"Segera, tapi tidak hari ini. Nanti Pak Presiden itu yang akan memutuskan," kata Muhadjir.

Baca Juga: WHO Beri Lampu Hijau Bagi Indonesia untuk Putuskan Status Pandemi di Tanah Air

Dengan adanya pencabutan status pandemi di Indonesia, otomatis Satgas Penanganan Covid-19 akan bubar.

Namun untuk vaksinasi akan menjadi pelayanan seperti penyakit menular lainnya. Biayanya akan masuk dalam PBI BPJS Kesehatan bagi mereka yang tidak mampu.

"Vaksin nanti ada waktu diberi waktu tertentu yang pada akhirnya nanti untuk vaksinasi dialihkan di dalam pelayanan normal seperti penyakit menular biasa. Dan itu akan dimasukkan di dalam BPJS kesehatan untuk mereka yang tidak mampu nanti akan menerima PBI, iuran dari pemerintah," jelasnya.

Demikian juga dengan pengobatan. Namun ketentuan tersebut saat ini masih dalam pembahasan di Kementerian Kesehatan.

"Sama. Pengobatan juga sama tapi itu nanti masih perlu waktu dan itu ak Menkes yang punya wewenang," kata Muhadjir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×