kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.289   -194,00   -1,21%
  • IDX 6.992   -116,03   -1,63%
  • KOMPAS100 1.043   -21,20   -1,99%
  • LQ45 818   -16,03   -1,92%
  • ISSI 213   -3,42   -1,58%
  • IDX30 418   -8,84   -2,07%
  • IDXHIDIV20 504   -9,78   -1,91%
  • IDX80 119   -2,49   -2,05%
  • IDXV30 125   -2,25   -1,77%
  • IDXQ30 139   -2,60   -1,83%

Menko PMK: Presiden Jokowi Akan Segera Cabut Status Pandemi Covid-19


Rabu, 14 Juni 2023 / 05:44 WIB
Menko PMK: Presiden Jokowi Akan Segera Cabut Status Pandemi Covid-19
ILUSTRASI. Menko PMK Muhadjir Effendy?di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akan mengumumkan pencabutan status pandemi di Indonesia.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan mengikuti keputusan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang mencabut status kedaruratan kesehatan global untuk Covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akan mengumumkan pencabutan status pandemi di Indonesia. Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan bahwa virus Covid-19 masih tetap ada.

"Sudah akan diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut. Waktunya nunggu pengumuman beliau," kata Muhadjir di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/6).

Disinggung apakah kemungkinan presiden akan mengumumkan keputusannya pada bulan ini, ia menyebut, hal itu menjadi wewenang dari Kepala Negara.

"Segera, tapi tidak hari ini. Nanti Pak Presiden itu yang akan memutuskan," kata Muhadjir.

Baca Juga: WHO Beri Lampu Hijau Bagi Indonesia untuk Putuskan Status Pandemi di Tanah Air

Dengan adanya pencabutan status pandemi di Indonesia, otomatis Satgas Penanganan Covid-19 akan bubar.

Namun untuk vaksinasi akan menjadi pelayanan seperti penyakit menular lainnya. Biayanya akan masuk dalam PBI BPJS Kesehatan bagi mereka yang tidak mampu.

"Vaksin nanti ada waktu diberi waktu tertentu yang pada akhirnya nanti untuk vaksinasi dialihkan di dalam pelayanan normal seperti penyakit menular biasa. Dan itu akan dimasukkan di dalam BPJS kesehatan untuk mereka yang tidak mampu nanti akan menerima PBI, iuran dari pemerintah," jelasnya.

Demikian juga dengan pengobatan. Namun ketentuan tersebut saat ini masih dalam pembahasan di Kementerian Kesehatan.

"Sama. Pengobatan juga sama tapi itu nanti masih perlu waktu dan itu ak Menkes yang punya wewenang," kata Muhadjir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×