kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Indonesia Property Watch sebut BP3 baiknya berada langsung di bawah presiden


Minggu, 11 Oktober 2020 / 19:16 WIB
Indonesia Property Watch sebut BP3 baiknya berada langsung di bawah presiden
ILUSTRASI. Pembangunan perumahan di Bogor, Kamis (1/10). KONTAN/Baihaki/1/10/2020


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menuturkan adanya Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) yang tertulis dalam omnibus law diharapkan lebih mengefektifkan backlog perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Harusnya bisa efektif, ini yang dulu Indonesia Property Watch juga pernah usulkan kalo Indonesia butuh Badan Otonomi Perumahan," jelas Ali saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (11/10).

Ali menerangkan, dengan BP3 nantinya harus sanggup mengkoordinasikan semua kementerian terkait dan lintas kementerian. Hal itu lantaran perihal urusan perumahan ditekankan Ali menyangkut berbagai kementerian dan lembaga. "Karena urusan perumahan menyangkut mulai dari PUPR, Kemenkeu, Kemendagri, ATR/BPN, sampai Kementerian Sosial," jelasnya.

Baca Juga: Emiten semen diproyeksi akan kecipratan untung RUU Cipta Kerja

Lebih lanjut, terkait posisi BP3 nanti disarankan Ali baiknya dapat berada di bawah presiden langsung dalam artian tidak di bawah kementerian tertentu. "Dan badan ini baiknya di bawah Presiden langsung jangan di bawah salah satu kementerian. Ruang lingkupnya tidak hanya untuk MBR namun juga masyarakat menengah perkotaan saat ini harus dipikirkan," jelasnya.

Melalui BP3 ke depan Ali menyebut seharusnya pemerintah dapat segera merumuskan blue print perumahan nasional, yang sampai saat ini disebutnya belum ada. Dalam omnibus law cipta kerja disebutkan pula mengenai adanya Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Pembentukan BP3 ditujukan mewujudkan penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi MBR.

Adapun BP3 lebih lanjut bertujuan untuk, mempercepat penyediaan rumah umum, menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR, menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus. Kemudian, BP3 terdiri atas unsur pembina, unsur pelaksana, dan unsur pengawas.

BP3 sendiri mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Dimana tugas BP3 yang tertuang dalam omnibus law cipta kerja ialah, pertama melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan. Kedua, melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum.

Baca Juga: UU Cipta Kerja dongkrak investasi sektor padat karya? Begini kata ekonom

Ketiga, melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian. Keempat, melaksanakan penyediaan tanah bagi perumahan. Kelima, melaksanakan pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan.

Keenam, melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. Ketujuh, menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Dan terakhir melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.

Selanjutnya: UU Ciptaker dinilai memberikan dampak positif bagi industri telekomunikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×