kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.753   42,00   0,27%
  • IDX 7.468   -11,36   -0,15%
  • KOMPAS100 1.154   0,16   0,01%
  • LQ45 915   1,77   0,19%
  • ISSI 226   -0,94   -0,41%
  • IDX30 472   1,65   0,35%
  • IDXHIDIV20 569   1,75   0,31%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,25   0,16%

UU Cipta Kerja dongkrak investasi sektor padat karya? Begini kata ekonom


Minggu, 11 Oktober 2020 / 15:34 WIB
UU Cipta Kerja dongkrak investasi sektor padat karya? Begini kata ekonom
ILUSTRASI. Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja jadi senjata pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia, sehingga bisa mendongkrak realisasi investasi di tahun depan. Dengan semakin banyaknya investasi yang masuk, pemerintah berharap bisa menyerap banyak tenaga kerja.

Salah satu caranya yakni dengan mendorong investasi sektor primer yang tergolong padat karya. Misalnya, pertanian, kehutanan, perikanan, dan pertambangan.  

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan sektor primer masih jarang di Indonesia karena permasalahan perizinan yang berbelit.

Makanya, Bahlil memastikan, peraturan pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja akan selesai paling lama tiga bulan. Namun, Bahlil bilang pemerintah akan mengupayakan PP selesai di awal November 2020. Semua ini dilakukan dalam rangka melakukan percepatan untuk pelayanan kepada investor agar segera bisa taruh dananya di Indonesia.

Baca Juga: UU Ciptaker dinilai memberikan dampak positif bagi industri telekomunikasi

Menurut Bahlil, masalah utama sektor padat karya yakni soal perizinan lintas Kementerian/Lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (Pemda) baik di tingkat provinsi maupun sampai kabupaten/kota. Untuk memotong birokrasi itu manya seluruh perizinan berada dalam satu sistem yakni online single submission (OSS) yang dikelola oleh BKPM.

Dus, BKPM akan mengeluarkan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang mengintegrasikan administrasi seluruh izinan usaha. “Jadi dengan NSPK ego sektoral tidak ada lagi, yang dulu  ngeluh ngeluh dapat Nomor Induk Berusaha (NIB) tiga jam tapi notifikasi bisa sampai satu setengah tahun, dengan NSPK ini kami kasih waktu tidak boleh lebih dari tujuh hari dan kita bisa tau mandeknya di mana,” kata Bahlil, Jumat (8/10). 

Lebih lanjut, pemberitahuan progres NSPK bisa diakses investor di portal OSS. Nah, jika ada hambatan perizinan portal tersebut akan memberikan notifikasi.

“Ini termasuk izin di daerah selama ini izin lokasi hanya kepala daerah dan tuhan yang tahu kapan mau dikeluarkan. Dengan NSKP sudah ada rambu-rambu aturan mainnya, insyaAllah ini akan lebih baik,” ujar Bahlil.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×