kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Indonesia Property Watch mendukung pembatalan pajak progresif tanah


Kamis, 19 September 2019 / 12:41 WIB
Indonesia Property Watch mendukung pembatalan pajak progresif tanah
ILUSTRASI. Ruko Dan Tanah Alias Landbank


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana membatalkan pengenaan tarif pajak progresif untuk kepemilikan lahan lebih dari satu bidang. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyatakan rencana tersebut sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kemarin Rabu (18/9).

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani saat dikonfirmasi, Kamis (19/9), belum berkenan memastikan pembatalan tersebut. "Kami akan pelajari dulu statement Pak Sofyan dan implikasinya,” tuturnya.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani belum pastikan pembatalan pajak progresif tanah

Direktur Indonesia Property Watch (IPW)  Ali Tranghanda mendukung rencana pembatalan pajak progresif tanah tersebut. Menurut dia, rencana ini memang telah dikritik keras olehnya sejak awal.

Ali mengatakan, pengenaan pajak progresif tanah pada akhirnya akan ikut membebani konsumen properti. “Pajak itu pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen yang menyebabkan harga properti semakin tinggi lagi,” tutur Ali, Kamis (19/9). 

Baca Juga: Ditjen Pajak harus menindaklanjuti hasil audit BPK

Menurut dia, persediaan tanah (land bank) para pengembang properti tak bisa dianggap sepenuhnya terbengkalai. Pemerintah mesti memisahkan konteks tanah yang dianggap terbengkalai dan tanah yang produktif. 

“Sebagian besar land bank milik pengembang itu harusnya termasuk produktif dan tidak perlu dikenakan beban pajak tambahan, apalagi progresif,” tandas Ali. 

Adapun, rencana pemerintah menerapkan pajak progresif tanah ditujukan untuk masyarakat yang memiliki lebih dari satu bidang lahan. Semakin banyak lahan dimiliki, tarif pajak pun semakin besar. Tujuan pengenaan tarif pajak progresif adalah mengendalikan kepemilikan lahan dan mencegah spekulasi tanah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×