kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkeu Sri Mulyani belum pastikan pembatalan pajak progresif tanah


Kamis, 19 September 2019 / 12:01 WIB
Menkeu Sri Mulyani belum pastikan pembatalan pajak progresif tanah
Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - TANGERANG SELATAN. Pemerintah berencana membatalkan pengenaan tarif pajak progresif untuk kepemilikan lahan lebih dari satu bidang.

Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kemarin Rabu (18/9). Kendati begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum mengonfirmasi keputusan pembatalan tarif pajak progresif tanah.

“Kami akan pelajari dulu statement Pak Sofyan dan implikasinya,” tutur Sri Mulyani saat ditemui usai acara Wisuda PKN STAN di ICE BSD, Kamis (19/9).

Baca Juga: Perpres pengendalian alih fungsi sawah terbit, kini lahan sawah akan terlindungi

Pemerintah, lanjutnya, memang tengah merancang kebijakan perpajakan untuk mendorong perekonomian Indonesia. Berbagai kebijakan dan insentif perpajakan tersebut akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Fasilitas dan Ketentuan Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian Nasional atau disebut Omnibus Law Perpajakan.

Namun, terkait pembatalan pengenaan tarif pajak progresif tanah, Sri Mulyani belum mau memastikan. “Kalau ada beberapa kebijakan muncul, kami akan pelajari sehingga bisa sinkronisasi untuk menggenjot investasi dan ekspor,” tutur dia.

Baca Juga: Omnibus Law juga disiapkan untuk perbaikan investasi lain selain izin usaha

Pajak progresif tanah merupakan tarif pajak yang ditujukan untuk masyarakat yang memiliki lebih dari satu bidang lahan. Semakin banyak lahan dimiliki, tarif pajak pun semakin besar. Tujuan pengenaan tarif pajak progresif ialah mengendalikan kepemilikan lahan dan mencegah spekulasi tanah.

Namun, Sofyan mengakui, rencana tarif pajak progresif tanah mengkhawatirkan para pelaku industri properti karena dianggap memberatkan. Oleh karena itu, pembatalan tarif pajak progresif pun diusulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×