Sumber: Kompas.com | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi melarang seluruh kedatangan warga negara dari tiga negara yakni Korea Selatan,Iran, dan Italia
Larangan tersebut, baik yang kedatangan, maupun transit, dari Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Hal ini dilakukan menyusul perkembangan kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 di ketiga negara tersebut.
Baca Juga: Kondisi baik, dua pasien positif Covid-19 bisa pulang setelah dua kali pemeriksaan
Meski demikian, larangan tersebut hanya berlaku bagi kedatangan yang berasal dari kota tertentu di negara tersebut. Selain itu, penerapan kebijakan ini hanya bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi.
"Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus Covid-19 di dunia yang dikeluarkan oleh WHO. Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2020).
Baca Juga: Telepon dari Malaysia pasca pesta dansa, membuka tabir infeksi virus corona Indonesia
"Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB," imbuh dia.
Ia menjelaskan, larangan masuk atau transit ke Indonesia berlaku bagi pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah itu. Untuk Iran, larangan berlaku bagi yang tiba dari Teheran, Qom, dan Gilan. Sementara untuk Italia, larangan berlaku bagi mereka yang datang dari Lombardi, Vento, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont.
Baca Juga: Pesta dansa yang membawa petaka menyebarnya virus corona
Adapun larangan bagi kedatangan dari Korea Selatan berlaku untuk yang berasal dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do. Retno menambahkan, pendatang yang tiba dari ketiga wilayah itu harus melengkapi diri dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
"Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia," ujar Retno.
Baca Juga: Warga Depok terinfeksi korona sempat pesta di dua klub, bagaimana nasib peserta lain?
Selain itu, ia menambahkan, mereka juga diwajibkan mengisi Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan sebelum mendarat. Kartu tersebut memuat sejumlah pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.
"Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," kata dia.
Baca Juga: Hore, saham MIKA menghijau lagi pasca menangani warga Depok terpapar virus corona
Sementara itu, bagi warga negara Indonesia yang telah melakukan perjalanan ke tiga negara tersebut, terutama dari wilayah yang telah disebutkan, akan dilakukan pemeriksaan tambahan di bandara kedatangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Wabah Corona, Indonesia Larang Pendatang dari Korsel, Iran, dan Italia" https://nasional.kompas.com/read/2020/03/05/14452451/cegah-wabah-corona-indonesia-larang-pendatang-dari-korsel-iran-dan-italia?page=2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News