Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panel Sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) memutuskan memenangkan gugatan Indonesia atas Australia yang mengenakan kebijakan Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia (DS529).
Keputusan tersebut tertulis dalam laporan akhir kasus sengketa pengenaan BMAD untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia yang diterbitkan WTO, Rabu (4/12).
“Kemenangan atas sengketa ini sangat penting, mengingat dampak sistemiknya terhadap tuduhan dumping dari negara lain. Diharapkan putusan dan rekomendasi Panel ini dapat meminimalisasi tuduhan serupa ke depannya,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12).
Panel Sengketa WTO menyatakan kebijakan Australia mengenakan BMAD terhadap produk A4 Copy Paper asal Indonesia tersebut melanggar Pasal 2.2 dan 2.2.1.1 perjanjian anti-dumping WTO.
Baca Juga: Ada tiga produk impor yang berpotensi merugikan industri dalam negeri, apa saja?
Australia terbukti melanggar pasal 2.2 karena telah mengkonstruksi nilai normal produsen kertas foto kopi A4 Indonesia tanpa terlebih dahulu menguji apakah harga penjualan domestik dapat dibandingkan secara layak dengan harga penjualan ekspor.
Pelanggaran pasal 2.2.1.1 karena Australia menolak memakai data pembukuan aktual produsen walaupun data dimaksud sudah memenuhi persyaratan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles) dan secara masuk akal telah merefleksikan biaya sehubungan dengan produksi.
Berikutnya, kalimat pertama Pasal 2.2 ketentuan anti-dumping WTO karena Australia (a) tidak mempunyai dasar untuk menggunakan harga ekspor pulp dari Brazil dan Amerika Selatan ke RRT dan Korea, (b) tidak mengeluarkan profit dari acuan harga pulp yang digunakan.
Sementara itu, panel juga memutuskan gugatan Pemerintah Indonesia terhadap temuan adanya Particular Market Situation (PMS) di industri kertas Indonesia oleh Otoritas Australia, belum dapat dibuktikan melanggar Pasal 2.2 Perjanjian Anti-Dumping WTO.
Panel juga memutuskan, terlepas ada atau tidaknya PMS, Otoritas Penyelidikan tetap harus melakukan proper comparison antara harga domestik dan harga ekspor dalam menentukan nilai normal sebagaimana dipersyaratkan Pasal 2.2 Perjanjian Anti-Dumping.
Panel merekomendasikan Australia untuk melakukan tindakan korektif dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian perhitungan besaran margin dumping yang ditetapkan terhadap produk A4 Copy Paper Indonesia sejak 20 April 2017.
Berdasarkan laporan akhir yang diterima, Agus mengatakan Indonesia dan Australia sepakat untuk tidak melakukan banding ke Badan Banding (Appellate Body) WTO.
Baca Juga: Indonesia tunggu hasil penyelidikan anti subsidi biodiesel oleh Uni Eropa
“Hal ini mengingat perkembangan kondisi AB WTO saat ini. Indonesia bersama Australia kemudian akan memastikan tahapan selanjutnya, yaitu mengimplementasikan rekomendasi panel oleh Australia dalam kurun waktu yang akan disepakati bersama,” kata Agus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana berharap dengan keputusan ini maka kinerja ekspor kertas Indonesia ke Australia dapat meningkat kembali.
Wisnu membeberkan, kinerja ekspor kertas Indonesia ke Australia sempat menurun karena pengenaan BMAD. "Penurunan ekspor kertas tercatat berkisar 12,6% sampai dengan 38,6%, dari US$ 34 juta pada 2016 menjadi USS 12 juta pada 2018,” kata Wisnu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News