Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
Panel juga memutuskan, terlepas ada atau tidaknya PMS, Otoritas Penyelidikan tetap harus melakukan proper comparison antara harga domestik dan harga ekspor dalam menentukan nilai normal sebagaimana dipersyaratkan Pasal 2.2 Perjanjian Anti-Dumping.
Panel merekomendasikan Australia untuk melakukan tindakan korektif dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian perhitungan besaran margin dumping yang ditetapkan terhadap produk A4 Copy Paper Indonesia sejak 20 April 2017.
Berdasarkan laporan akhir yang diterima, Agus mengatakan Indonesia dan Australia sepakat untuk tidak melakukan banding ke Badan Banding (Appellate Body) WTO.
Baca Juga: Indonesia tunggu hasil penyelidikan anti subsidi biodiesel oleh Uni Eropa
“Hal ini mengingat perkembangan kondisi AB WTO saat ini. Indonesia bersama Australia kemudian akan memastikan tahapan selanjutnya, yaitu mengimplementasikan rekomendasi panel oleh Australia dalam kurun waktu yang akan disepakati bersama,” kata Agus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana berharap dengan keputusan ini maka kinerja ekspor kertas Indonesia ke Australia dapat meningkat kembali.
Wisnu membeberkan, kinerja ekspor kertas Indonesia ke Australia sempat menurun karena pengenaan BMAD. "Penurunan ekspor kertas tercatat berkisar 12,6% sampai dengan 38,6%, dari US$ 34 juta pada 2016 menjadi USS 12 juta pada 2018,” kata Wisnu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News