CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.704   64,00   0,41%
  • IDX 7.312   67,81   0,94%
  • KOMPAS100 1.125   7,85   0,70%
  • LQ45 889   1,80   0,20%
  • ISSI 222   2,47   1,12%
  • IDX30 457   0,46   0,10%
  • IDXHIDIV20 553   -0,94   -0,17%
  • IDX80 129   0,53   0,41%
  • IDXV30 138   -0,62   -0,45%
  • IDXQ30 153   -0,01   -0,01%

Amerika masukkan Indonesia dalam daftar negara maju, ini kata Menko Airlangga


Jumat, 21 Februari 2020 / 14:28 WIB
Amerika masukkan Indonesia dalam daftar negara maju, ini kata Menko Airlangga
ILUSTRASI. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keynote remark di Mandiri Investment Forum 2020 di Jakarta, Rabu (5/2). Amerika Serikat mencabut preferensi khusus untuk daftar anggota WTO termasuk Indonesia dalam daftar negera b


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (AS) atau Office of the US Trade Representative (USTR) mencabut preferensi khusus untuk daftar anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) termasuk Indonesia dalam daftar negara berkembang. Artinya, di mata AS, Indonesia sudah menjadi negara maju.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan hal ini akan berdampak terhadap fasilitas-fasilitas negara berkembang. 

Baca Juga: APBN dan APBD tak cukup, Jokowi minta peran swasta untuk genjot pertumbuhan ekonomi

“Dampaknya tentu fasilitas, Indonesia yang sebelumnya menjadi negara berkembang akan dikurangi, ya kita tidak khawatir itu,” kata Airlangga di kantornya, Jumat (21/2). 

Setali tiga uang, ekspor barang-barang Indonesia bakal kena tarif tinggi daripada negara berkembang lainnya. Sebagai contoh, pajak-pajak impor yang diatur AS atas barang Indonesia bakal lebih tinggi, termasuk bea masuk. “Tapi belum tentu, kami tidak khawatir,” ujar Airlangga. 

Dalam kebijakan baru AS yang telah berlaku sejak 10 Februari 2020 tersebut, Indonesia dikeluarkan dari daftar Developing and Least-Developed Countries sehingga Special Differential Treatment (SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures tidak lagi berlaku bagi Indonesia. 

Baca Juga: Komisi VI DPR dorong pembahasan omnibus law cipta kerja dilakukan melalui Baleg

Sebagai akibatnya, de minimis thresholds untuk marjin subsidi agar suatu penyelidikan anti-subsidi dapat dihentikan berkurang menjadi kurang dari 1% dan bukan kurang dari 2%. 


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×