kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Komisi VI DPR dorong pembahasan omnibus law cipta kerja dilakukan melalui Baleg


Kamis, 20 Februari 2020 / 22:29 WIB
Komisi VI DPR dorong pembahasan omnibus law cipta kerja dilakukan melalui Baleg
ILUSTRASI. A labourer wearing a hat gestures as she takes part during a protest against government plans to change restrictive labour regulations through so-called 'Omnibus Laws' outside Indonesia's parliament building in Jakarta, Indonesia, January 20, 2020. REUTER


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Golkar Mukhtarudin meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dibahas melalui mekanisme Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Hal itu didasarkan agar pembahasan RUU ini dapat lebih terarah dan bisa lebih cepat selesai. Meskipun begitu, mekanisme dan substansi dalam pembahasan tetap tidak boleh diabaikan.

"Karena butuh kecepatan, maka akan lebih baik prosesnya melalui Badan Legislasi ketimbang lewat Pansus. UU ini harus berkualitas dan jangan sampai nanti digugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Mukhtarudin di dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2).

Baca Juga: Kemnaker getol sosialisasikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Ia menambahkan, Omnibus Law merupakan kebutuhan bangsa, maka dari itu semua stakeholder harus memiliki persepsi yang sama. Apalagi, mengingat pemerintah sudah menyerahkan RUU Omnibus Law ke DPR, maka dari itu pihak DPR RI harus segera menindaklanjuti secara cepat agar tahapan-tahapan pembahasan bisa segera dilakukan.

Lebih lanjut, Mukhtarudin bilang DPR tentu akan membahas substansi serta materi RUU Omnibus Cipta Kerja ini dengan melibatkan semua pihak. Baik dari pihak buruh melalui serikat pekerja, dan juga pihak pengusaha.

"Jadi perdebatannya masuk dalam DPR, jangan berdebat di luar parlemen. Biarkan bola ini bergulir jangan ditolak dulu, kalau ada masukan silakan sebanyak-banyaknya," kata Mukhtarudin.

Menurut dia, masyarakat serta seluruh stakeholder terkait harus memiliki kesamaan persepsi mengenai pentingnya terobosan regulasi melalui Omnibus Law, termasuk pentingnya penyederhanaan regulasi dalam rangka mempermudah investasi.

"Hal ini supaya kita bisa memenangkan pertarungan ekonomi di tingkat global. Perlu diingat bahwa peperangan kita hari ini adalah peperangan ekonomi," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×