kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Indonesia Kenakan BMAD untuk Impor Baja


Senin, 25 Mei 2009 / 08:28 WIB
Indonesia Kenakan BMAD untuk Impor Baja


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mempertegas kalau Indonesia masih menggenakan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk impor baja canai panas atau hot rolled coil.

Penegasan Sri Mulyani tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.011/2009 tentang Penggenaan BMAD terhadap impor hot rolled coil dari negara China, India, Rusia, dan Taiwan, dan Thailad.

PMK yang terbit dan mulai berlaku 13 Mei 2009 itu menyebutkan, pemerintah merevisi daftar importir asal Taiwan yang wajib menanggung BMAD hot rolles coil.

Bila tahun lalu BMAD dikenakan kepada importir berbendera Chung Hung Steel Company Ltd, China Steel Corporation, Shang Shing Steel Industril, dan perusahaan lainnya dikenakan BMAD dari 0% sampai 37,02%, maka dalam PMK 95/2009, pemerintah melenyapkan Chuing Hung Steel Company Ltd menjadi Chung Hung Steel Corporation.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Perindustrian Edy Putra Irwady mengatakan, pengenaan BMAD tersebut berdasarkan bukti yang ditemukan komite anti dumping. "Pengenaan BMAD berdasarkan review aturan yang telah berjalan," kata Edy kepada KONTAN, Jumat (22/5).

Dengan demikian, sejauh ini pemerintah masih mengenakan BMAD terhadap importir hot rolled coil dari negara China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailad.

Adapun BMAD yang dikenakan terhadap importir asal China mulai 0% samapi 42,58%. Semenatara itu untuk importir asal India, dikenakan BMAD terkena 12,95% sampai 56,51%. Kemudian untuk importir asal Rusia dikenakan BMAD terkena tarif BMAD 5,58% hingga 49,47%.

Atas adanya pengenaan BMAD tersebut, pemerintah setiap bulannya melakukan evaluasi. "Perubahan perusahaan yang terkena BMAD untuk memberikan kepastian hukum. Kalau ada yang merasa keberatan bisa mengajukan kepada WTO," sambung Edy.

Sayang KONTAN tidak belum berhasil mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan BMAD hot rolled coil dari Direktur Jenderal Industri Kimia Agro dan Hasil Hutan Departemen Perindustrian Benny Wahyudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×