kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Indonesia Kenakan BMAD untuk Impor Baja


Senin, 25 Mei 2009 / 08:28 WIB
Indonesia Kenakan BMAD untuk Impor Baja


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mempertegas kalau Indonesia masih menggenakan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk impor baja canai panas atau hot rolled coil.

Penegasan Sri Mulyani tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.011/2009 tentang Penggenaan BMAD terhadap impor hot rolled coil dari negara China, India, Rusia, dan Taiwan, dan Thailad.

PMK yang terbit dan mulai berlaku 13 Mei 2009 itu menyebutkan, pemerintah merevisi daftar importir asal Taiwan yang wajib menanggung BMAD hot rolles coil.

Bila tahun lalu BMAD dikenakan kepada importir berbendera Chung Hung Steel Company Ltd, China Steel Corporation, Shang Shing Steel Industril, dan perusahaan lainnya dikenakan BMAD dari 0% sampai 37,02%, maka dalam PMK 95/2009, pemerintah melenyapkan Chuing Hung Steel Company Ltd menjadi Chung Hung Steel Corporation.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Perindustrian Edy Putra Irwady mengatakan, pengenaan BMAD tersebut berdasarkan bukti yang ditemukan komite anti dumping. "Pengenaan BMAD berdasarkan review aturan yang telah berjalan," kata Edy kepada KONTAN, Jumat (22/5).

Dengan demikian, sejauh ini pemerintah masih mengenakan BMAD terhadap importir hot rolled coil dari negara China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailad.

Adapun BMAD yang dikenakan terhadap importir asal China mulai 0% samapi 42,58%. Semenatara itu untuk importir asal India, dikenakan BMAD terkena 12,95% sampai 56,51%. Kemudian untuk importir asal Rusia dikenakan BMAD terkena tarif BMAD 5,58% hingga 49,47%.

Atas adanya pengenaan BMAD tersebut, pemerintah setiap bulannya melakukan evaluasi. "Perubahan perusahaan yang terkena BMAD untuk memberikan kepastian hukum. Kalau ada yang merasa keberatan bisa mengajukan kepada WTO," sambung Edy.

Sayang KONTAN tidak belum berhasil mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan BMAD hot rolled coil dari Direktur Jenderal Industri Kimia Agro dan Hasil Hutan Departemen Perindustrian Benny Wahyudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×