Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyoroti keputusan pemerintah yang belum kunjung memberikan tanggapan mengenai penetapan tarif timbal balik (resiprokal) Amerika Serikat (AS) ke Indonesia sebesar 32%.
Said menyebut pengenaan tarif timbal balik yang ditetapkan Presiden Donald Trump ke Indonesia sebesar 32% bakal mengancam adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) puluhan ribu pekerja.
Dalam kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, diperkirakan akan ada tambahan 50.000 buruh yang ter-PHK dalam tiga bulan pasca diberlakukannya tarif baru tersebut.
“Ironisnya, hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk mengantisipasi dampak kebijakan tarif AS tersebut,” kata Said dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4).
Baca Juga: Prabowo Persilakan Airlangga dan Sri Mulyani Tanggapi Kebijakan Tarif Impor Trump
Menyikapi situasi ini, KSPI dan Partai Buruh menyampaikan sejumlah langkah yang harus segera diambil oleh pemerintah.
Pertama, perlu dibentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK yang bertugas mengantisipasi terjadinya PHK, memastikan hak-hak buruh dipenuhi, dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, termasuk mendorong re-negosiasi dengan Amerika Serikat.
Kedua, melakukan re-negosiasi perdagangan dengan AS. Salah satu opsi yang bisa dilakukan adalah mengganti bahan baku dengan produk dari AS, seperti kapas, karena ini bisa membuka peluang pengurangan tarif.
“Selama ini, Indonesia banyak menggunakan kapas dari China dan Brasil, padahal jika menggunakan bahan baku dari Amerika, tarif bisa lebih ringan,” tambahnya.
KSPI dan Partai Buruh juga memperingatkan agar Indonesia tidak menjadi sasaran empuk perpindahan pasar dari negara-negara lain ke Indonesia. Sebagai contoh, ketika China kehilangan pasar ekspornya ke Amerika, maka mereka bisa membanjiri Indonesia dengan produk murah.
Said menekankan, jika hal ini dibiarkan, maka pasar domestik akan dikuasai barang impor murah, industri dalam negeri tertekan, dan PHK semakin tak terhindarkan.
“Karena itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2023 harus segera dicabut dalam waktu dekat. Jika tidak, impor akan makin tak terkendali, produk dijual murah, dan pasar dalam negeri terancam. Pada akhirnya, hal ini hanya akan memperburuk gelombang PHK yang sudah ada,” kata Said.
Baca Juga: Rupiah Diprediksi Masih Tertekan, Tarif Impor Tinggi Donald Trump Jadi Pemberat
Selanjutnya: Diskon Tarif Listrik Berakhir, Maret 2025 Diramal Terjadi Inflasi 1,89%
Menarik Dibaca: Cara Membuat Foto ala Studio Ghibli dengan Bantuan ChatGPT, Simak Tutorialnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News