Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Kesepakatan yang telah dicapai ini merupakan hasil dari lima putaran negosiasi yang dimulai pada tahun 2015.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kesepakatan ini selanjutnya akan melalui proses ratifikasi untuk kemudian ditetapkan sebagai perubahan atas perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura.
Baca Juga: Menutup Celah Pajak
Pembaruan perjanjian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi lanskap perpajakan internasional dan perkembangan hubungan ekonomi terkini mengingat perjanjian yang saat ini berlaku ditandatangani di Singapura hampir 30 tahun yang lalu.
“Pembaruan perjanjian ini juga menunjukkan komitmen kedua negara untuk menjaga dan meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi yang saling menguntungkan dengan menjaga kesetaraan,” kata Yoga, Rabu (5/2).
Otoritas Pajak berharap kesepakatan ini dapat segera diratifikasi untuk memperkuat upaya pencegahan penghindaran pajak, melindungi dan meningkatkan basis pemajakan Indonesia, serta mendorong peningkatan investasi dari Singapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News