kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia dan Singapura perbarui perjanjian pajak, ini isinya


Kamis, 06 Februari 2020 / 00:03 WIB
Indonesia dan Singapura perbarui perjanjian pajak, ini isinya


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Singapura telah mencapai kesepakatan dalam negosiasi untuk memperbarui perjanjian pajak (tax treaty) antara kedua negara.

Perbandingan pokok-pokok kesepakatan yang dicapai dengan perjanjian yang berlaku saat ini dapat diringkas sebagai berikut.

Pertama, dividen 10% yang berasal dari kepemilikan minimum 25%, dan 15% untuk dividen lainnya (tidak berubah).

Baca Juga: RI-Singapura turunkan dua tarif pajak, pengamat: Bisa menarik investasi

Kedua, government exemption yang sebelumnya hanya berupa berupa pembebasan pajak untuk bunga yang diterima institusi pemerintah. Saat ini diperluas termasuk sovereign wealth fund dan anak usahanya.

Ketiga, source-state exemption for government-issued bonds or debentures dihapus. Keempat, pajak royalty turun dari 15% menjadi 8% untuk peralatan dan pengamanan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan. Dan turun menjadi 10% untuk royalty lainnya.

Kelima, tariff branch profit tax turun dari 15% menjadi 10%. Keenam, pengecualian untuk kontrak bagi hasil migas. Dalam perjanjian terbaru pemerintah Singapura tanpa syarat favoured nation. Padahal aturan sebelumnya dengan syarat wajib pajak Singapura harus diperlakukan sama menguntungkannya dengan wajib pajak negara lain.

Baca Juga: Cek kepatuhan wajib pajak, Ditjen Pajak akan buat pusat data terintegrasi

Ketujuh, capital gains sesuai dengan model Organization of Economic Cooperation and Development (OECD), termasuk klausul indirect transfer of assets dan hak Indonesia untuk menjajaki keuntungan dari pengalihan saham yang diperjualbelikan di pasar modal. Sebelumnya, ini tidak diatur.

Kesepakatan yang telah dicapai ini merupakan hasil dari lima putaran negosiasi yang dimulai pada tahun 2015.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kesepakatan ini selanjutnya akan melalui proses ratifikasi untuk kemudian ditetapkan sebagai perubahan atas perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura.

Baca Juga: Menutup Celah Pajak

Pembaruan perjanjian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi lanskap perpajakan internasional dan perkembangan hubungan ekonomi terkini mengingat perjanjian yang saat ini berlaku ditandatangani di Singapura hampir 30 tahun yang lalu.

“Pembaruan perjanjian ini juga menunjukkan komitmen kedua negara untuk menjaga dan meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi yang saling menguntungkan dengan menjaga kesetaraan,” kata Yoga, Rabu (5/2).

Otoritas Pajak berharap kesepakatan ini dapat segera diratifikasi untuk memperkuat upaya pencegahan penghindaran pajak, melindungi dan meningkatkan basis pemajakan Indonesia, serta mendorong peningkatan investasi dari Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×