Reporter: Umar Tusin | Editor: Noverius Laoli
Kominfo membagi data pribadi menjadi data umum dan data spesifik. Yang dimaksud data umum adalah nama, jenis kelamin, dan agama. Sedangkan data spesifik adalah data biometrik, data keuangan, data genetika, dan data kesehatan.
Johhny menegaskan untuk memproses data pribadi, pengendali data pribadi harus mendapatkan persetujuan yang sah dan tegas dari pemilik data pribadi.
Baca Juga: Draf RUU PDP, gedung perkantoran harus deklarasi penggunaan data tamu
Secara teknologi, Johhny mengatakan dengan tersedianya quantum processor saat ini, super processor yang mampu memproses sampai 10.000 tahun dapat digantikan dalam quantum prosesor dalam waktu 200 menit.
"Dengan kata lain, rumitnya satu processing di dunia ini ada negara yang sudah menguasai sangat jauh didepan," ujar Johhny. Ia menambahkan, pembahasan substansi RUU perlindungan data pribadi akan dibahas saat sudah terbentuk panitia kerja (panja).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News