kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,53   6,07   0.66%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia barter buronan dengan Amerika, seperti apa ceritanya?


Kamis, 06 Agustus 2020 / 03:07 WIB
Indonesia barter buronan dengan Amerika, seperti apa ceritanya?
ILUSTRASI. Indonesia dan Amerika akan melakukan kerjasama dalam hal buronan. AS memiliki dua buronan Indonesia, sedangkan Indonesia memiliki satu buronan Amerika. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan Amerika Serikat untuk bertukar buronan. Nantinya, pihak Amerika Serikat akan memulangkan dua buronan asal Indonesia. Sebagai imbalannya, seorang buronan Amerika Serikat yang berada di Indonesia. 

"US Marshall Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia atas nama Indra Budiman alias IB dan Sai Ngo NG alias SNN dengan imbalan satu buronan USMS atas nama Marcus Beam yang diduga berada di Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, melalui video telekonferensi, Rabu (5/8/2020). 

Baca Juga: Kapolri Idham Azis janji usut tuntas kasus pelarian Djoko Tjandra

Kedua buronan asal Indonesia tersebut telah masuk dalam daftar red notice Interpol sejak tahun 2018. IB diinginkan untuk kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan kondotel Swiss-bel di Bali yang terjadi pada September 2012-Agustus 

2014. IB ditangkap di kawasan California. Sementara, SNN menjadi buronan dalam kasus korupsi pengajuan KUR fiktif ke Bank Jatim yang terjadi pada 2011-2012. Ia ditangkap di daerah Texas pada Oktober 2019. Keduanya kini tersandung proses hukum di Amerika Serikat karena pelanggaran imigrasi, yaitu overstay. 

Baca Juga: Djoko Tjandra ditangkap, ini kronologis lengkap skandal cessie Bank Bali

Setelah kerja sama disepakati, pihak Indonesia mendalami keberadaan buronan yang diinginkan pihak Amerika Serikat, bernama Marcus Beam. Marcus yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi telah ditangkap di Bali pada 23 Juli 2020. Pasangan Marcus turut diciduk. 

Keduanya kini mendekam di Rutan Polda Bali. Pasangannya ditahan terkait kasus produksi konten pornografi. Ternyata, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Marcus masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu dengan nama berbeda. Langkah selanjutnya adalah pemerintah Indonesia akan mendeportasi Marcus. 

Baca Juga: Buronan 11 Tahun Djoko Tjandra Akhirnya Tertangkap di Malaysia

"Dengan hasil menyetujui untuk mempertimbangkan langkah deportasi dengan jaminan resiprositas dari pemerintah Amerika Serikat," tutur Awi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indonesia Barter Buronan dengan Amerika Serikat"
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×