kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indo Muro diberi waktu restrukturisasi 4 bulan


Kamis, 19 Juni 2014 / 21:45 WIB
Indo Muro diberi waktu restrukturisasi 4 bulan
ILUSTRASI. Wisata Solo salah satunya Colomadu.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perusahaan tambang, anak usaha Strait Resources limited asal Australia, yakni PT Indo Muro Kencana (IMK) diberikan kesempatan merestrukturisasi utangnya selama empat bulan ke depan. Perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut diberikan pengadilan lantaran sudah ada tiga calon investor potensial yang tertarik membeli perusahaan tambang ini.

Pengurus PKPU IMK, William Soerjonegoro mengatakan, perpanjangan PKPU 4 bulan ini diputuskan majelis hakim setelah mendapatkan masukan dari kreditur, pengurus dan hakim pengawas. Sebelumnya, ada sebagian kreditur yang ingin agar perpanjangan PKPU selama 160 hari, dan pihak IMK sendiri meminta perpanjangan PKPU satu bulan saja. "Tapi majelis hakim memutuskan memberikan waktu empat bulan sampai Oktober 2014 nanti," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (19/6).

William mengatakan tiga calon investor yang sudah meminta data-data detail dari IMK untuk dipelajari berasal dari China, Italia dan Indonesia. Nantinya kalau jumlah investor banyak yang tertarik, maka pengurus akan melelang IMK agar mendapatkan harga yang lebih tinggi. "Jadi kami sekarang dalam tahap sosialisasi kepada para kreditur agar mereka setuju," ujarnya.

Ia mengatakan bila IMK jatuh pailit, maka diperhitungkan, para kreditur hanya mendapatkan uang mereka kembali sebesar 5% saja. Namun bila ada investor yang membeli, maka potensi pengembalian uang kreditur bisa jauh lebih besar. Tapi William enggan membeberkan nama calon investor tersebut. Saat ini, nilai tagihan kepada IMK sebesar US$ 70 juta. Sementara nilai aset IMK cuma sekitar US$ 3,5 juta.

Direktur HR Manager IMK Zainal Bakti mengatakan pihak manajemen IMK menaati keputusan majelis hakim bila itu yang terbaik bagi IMK. Ia meminta niat baik dari para kreditur yang mendukung penyelamatan IMK benar-benar membantu. Dengan demikian, proses restrukturisasi utang IMK dapat berjalan dengan baik dan uang para kreditur bisa dikembalikan.

Sebelumnya, IMK sempat mengajukan pailit pada diri sendiri. Namun salah satu krediturnya meminta agar IMK di PKPU kan saja. Upaya tersebut berhasil. Induk Usaha IMK Strait asal Australia sudah merelakan semua kepemilikan sahamnya diberikan ke para kreditur. Hal itu terbukti dengan dihapusnya IMK dalam laporan keuangan tahunannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×