kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.692   11,00   0,06%
  • IDX 6.486   -48,47   -0,74%
  • KOMPAS100 860   -6,43   -0,74%
  • LQ45 653   -5,88   -0,89%
  • ISSI 224   -0,64   -0,28%
  • IDX30 363   -3,44   -0,94%
  • IDXHIDIV20 453   -5,03   -1,10%
  • IDX80 98   -0,72   -0,73%
  • IDXV30 125   -0,98   -0,78%
  • IDXQ30 117   -1,14   -0,97%

Indeks manufaktur Indonesia masih akan turun hingga Mei, ini penyebabnya


Senin, 04 Mei 2020 / 18:03 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Dari sisi ekonomi pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dalam menghadapi dampak lebih lanjut Covid-19.

Adapun pokok-pokok aturan dalam Perppu 1/2020 mencakup dua hal.

Pertama, kebijakan keuangan negara yang meliputi:

  • Penyesuaian batasan defisit  Anggaran Pendaptan dan Belanja Negara (APBN).
  • Penggunaan sumber pendanaan alternatif  anggaran.
  • Penyesuaian mandatory spending, pergeseran dan refocusing anggaran pusat dan daerah ,rogram penerbitan SBN dan pinjaman dalam ?rangka pembiayaan tambahan defisit.
  • Insentif dan fasilitas perpajakan.
  • Pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional untuk kesinambungan sektor riil dan sektor keuangan.

Kedua, kebijakan sektor keuangan yang meliputi:

  • Perluasan kewenangan KSSK & ruang lingkup rapat KSSK.
  • Penguatan kewenangan BI, termasuk membeli SBN jangka panjang di pasar perdana untuk mendukung penanganan Covid-19.
  • Penguatan kewenangan OJK dan LPS untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan serta perlindungan nasabah perbankan.
  • Penguatan kewenangan emerintah dalam menangani permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak Covid-19.

Baca Juga: Sri Mulyani sebut Perppu bisa menjadi bantalan menanggulangi dampak wabah corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×