Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
Dari sisi ekonomi pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dalam menghadapi dampak lebih lanjut Covid-19.
Adapun pokok-pokok aturan dalam Perppu 1/2020 mencakup dua hal.
Pertama, kebijakan keuangan negara yang meliputi:
- Penyesuaian batasan defisit Anggaran Pendaptan dan Belanja Negara (APBN).
- Penggunaan sumber pendanaan alternatif anggaran.
- Penyesuaian mandatory spending, pergeseran dan refocusing anggaran pusat dan daerah ,rogram penerbitan SBN dan pinjaman dalam ?rangka pembiayaan tambahan defisit.
- Insentif dan fasilitas perpajakan.
- Pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional untuk kesinambungan sektor riil dan sektor keuangan.
Kedua, kebijakan sektor keuangan yang meliputi:
- Perluasan kewenangan KSSK & ruang lingkup rapat KSSK.
- Penguatan kewenangan BI, termasuk membeli SBN jangka panjang di pasar perdana untuk mendukung penanganan Covid-19.
- Penguatan kewenangan OJK dan LPS untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan serta perlindungan nasabah perbankan.
- Penguatan kewenangan emerintah dalam menangani permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak Covid-19.
Baca Juga: Sri Mulyani sebut Perppu bisa menjadi bantalan menanggulangi dampak wabah corona
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News