kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Indeks manufaktur Indonesia masih akan turun hingga Mei, ini penyebabnya


Senin, 04 Mei 2020 / 18:03 WIB
Indeks manufaktur Indonesia masih akan turun hingga Mei, ini penyebabnya
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Dari sisi ekonomi pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dalam menghadapi dampak lebih lanjut Covid-19.

Adapun pokok-pokok aturan dalam Perppu 1/2020 mencakup dua hal.

Pertama, kebijakan keuangan negara yang meliputi:

  • Penyesuaian batasan defisit  Anggaran Pendaptan dan Belanja Negara (APBN).
  • Penggunaan sumber pendanaan alternatif  anggaran.
  • Penyesuaian mandatory spending, pergeseran dan refocusing anggaran pusat dan daerah ,rogram penerbitan SBN dan pinjaman dalam ?rangka pembiayaan tambahan defisit.
  • Insentif dan fasilitas perpajakan.
  • Pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional untuk kesinambungan sektor riil dan sektor keuangan.

Kedua, kebijakan sektor keuangan yang meliputi:

  • Perluasan kewenangan KSSK & ruang lingkup rapat KSSK.
  • Penguatan kewenangan BI, termasuk membeli SBN jangka panjang di pasar perdana untuk mendukung penanganan Covid-19.
  • Penguatan kewenangan OJK dan LPS untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan serta perlindungan nasabah perbankan.
  • Penguatan kewenangan emerintah dalam menangani permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak Covid-19.

Baca Juga: Sri Mulyani sebut Perppu bisa menjadi bantalan menanggulangi dampak wabah corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×