kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indef: Pemerintah perlu memberi insentif fiskal bagi produk inovatif


Kamis, 22 Agustus 2019 / 16:22 WIB
Indef: Pemerintah perlu memberi insentif fiskal bagi produk inovatif
ILUSTRASI. Pabrik tekstil Duniatex Group


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Era industri 4.0 tidak hanya menciptakan ancaman disruptif, tapi juga menciptakan peluang positif bagi perekonomian. Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mendorong kreativitas pelaku ekonomi agar menghasilkan produk yang dapat bersaing serta memberikan dampak positif pada lingkungan dan kesehatan publik.

Berdasarkan Global Innovation Index 2019, indeks inovasi Indonesia berada di peringkat 85 dari 129 negara. Peringkat Indonesia berada jauh di bawah negara Asia Tenggara lainnya, seperti Malaysia (peringkat 35) dan Filipina (peringkat 54). 

Dengan kebijakan insentif atau disinsentif fiskal yang tepat, pemerintah dapat meningkatkan indeks inovasi Indonesia dan juga mendorong investasi yang baik untuk perekonomian negara.

Baca Juga: Duh, sentimen ketidakpastian yang tinggi mengelilingi penyusunan APBN 2020

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti mengomentari bahwa pemerintah sudah memulainya dengan memberikan kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik. 

“Kami apresiasi pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan yang tepat. Hal ini dapat mendorong pelaku ekonomi khususnya industri kendaraan bermotor, untuk menghasilkan produk-produk yang inovatif dan dapat bersaing di era industri 4.0,” kata dia Kamis, (22/8).

Proses pembuatan kebijakan insentif fiskal kendaraan bermotor listrik telah berlangsung sejak 2017 lalu. Perjalanan pembuatan beleid ini pun sempat timbul-tenggelam. 

Namun, pada akhirnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan pada Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan insentif non-fiskal lainnya pada 5 Agustus lalu. Insentif tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. 

Baca Juga: Inflasi rendah, Indef perkirakan bunga BI akan turun 25 basis poin menjadi 5,5%

Esther menyarankan, pemerintah selanjutnya juga dapat membuat kebijakan insentif atau disinsentif fiskal untuk industri lain demi mendorong munculnya produk inovatif yang juga berdampak positif bagi lingkungan dan kesehatan, seperti energi terbarukan, produk tembakau yang dipanaskan tanpa Tar, dan lainnya. 

Dia mencontohkan Jepang, Korea Selatan, Filipina, Selandia Baru, dan Inggris sudah menerapkan insentif cukai untuk produk tembakau yang dipanaskan tanpa Tar. Produk tersebut dinilai memiliki risiko lebih rendah dibandingkan rokok karena tidak melalui proses pembakaran.

“Di sana, tarif cukai untuk produk tembakau yang dipanaskan lebih rendah daripada rokok. Melihat perkembangan tersebut, sudah saatnya Indonesia menerapkan kebijakan insentif fiskal untuk mendorong produk-produk inovasi dengan konsep pengurangan dampak negatif,” tegas Esther.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×