Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan memastikan saat ini pihaknya tengah dalam tahap pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menerapkan cukai terhadap kantong plastik.
Dalam catatan Kontan, seluruh jenis plastik bakal dikenakan cukai paling cepat tahun depan, ini berkembang dari rencana awal yang hanya mengenakan cukai terhadap kantong plastik.
Sehingga, pada tahun depan DJBC akan menarik cukai untuk kantong plastik terlebih dahulu. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar tidak menimbulkan shock di masyarakat, sebab pungutan kantong plastik sebelumnya sudah berlaku di beberapa daerah. Sehingga, tarif cukai kantong plastik yang dipatok sebesar Rp 200 per lembar.
“Saat ini penerapan cukai yang sedang dibahas dengan DPR adalah objek terhadap plastik,” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal Bea Cukai Haryo Limanseto saat dihubungi KONTAN, Senin (28/9).
Baca Juga: Penerimaan cukai baru 56% dari target, ini tiga objek yang berpeluang kerek cukai
Tak hanya itu, cukai plastik juga akan berjalan pararel dengan pengenaan cukai seluruh jenis plastik,termasuk plastik kemasan makanan dan minuman. Akan tetapi, pemerintah masih mempersiapkan roadmap jenis-jenis plastik apa saja yang secara berurutan bakal dikenakan cukai.
“Saat ini masih menunggu hasil pembahasan dengan DPR. Jadi kita belum bisa kasih informasi lebih lanjut,” tambah Haryo.
Dari sisi pendapatan negara, Bea Cukai mematok penerimaan dari cukai plastik tahun depan mencapai Rp 100 miliar.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono mengatakan utilitas daripada plastik hingga saat ini masih dibawah 60%. Sehingga menurutnya, pemerintah perlu menunda terkait aturan pengenaan cukai kantong plastik di tahun depan.
“Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah perlu menunda terkait penarikan cukai pada plastik,” kata Fajar daat dihubungi KONTAN.
Baca Juga: Bea Cukai Soekarno Hatta dan Bareskrim Polri gagalkan penyelundupan narkotika
Tak hanya itu, Fajar juga mengkritisi apa landasan pemerintah ingin mengenakan cukai terhadap plastik. Sebab apabila untuk penerimaan negara maka tentu akan menghambat pertumbuhan industri plastik dimasa pandemi serta menghambat pertumbuhan daya beli.
“Jadi saya kira itu tidak efektif untuk diterapkan terutama untuk para UMKM,” tambahnya.
Adapun, jika penerapan cukai untuk aspek lingkungan maka seharusnya pemerintah perlu mengatur bagaimana management pengelolaan sampah plastik. Management tersebut bisa dilakukan lewat pelaku bank sampah dan pemulung yang perlu dibina agar naik kelas.
“Kalau untuk aspek lingkungan seharusnya manajemen pengelolaan sampah yang dikedepankan. kita juga sudah tulis surat untuk Kementerian Perindustrian agar di cabut saja aturan ini. Karena ini tidak pro industri,” tegasnya.
Adapun ia juga mengatakan, terkait rencana cukai kantong plastik Rp 200 per lembar juga merupakan kebijakan yang salah untuk dilakukan. Sebab, jenis-jenis kantong plastik seperti Oxo-biodegradable justru sudah dilarang digunakan di negara lain.
Baca Juga: Mulai diterapkan, target penerimaan cukai kantong plastik Rp 1,5 triliun di 2021
Selain itu jenis biodegradable juga masih menjadi pertimbangan dalam penggunaannya.
“Bahkan di negara lain seperti Eropa justru memberikan insentif kepada industri recyclenya dengan menghilangkan dua jenis kantong plastik di atas sebab kalau tidak mereka akan mengurangi kualitas recycle plastiknya,” jelas Fajar.
Sehingga, Fajar menekankan seharunya Indonesia juga perlu menerapkan hal tersebut bukan menerapkan cukai terhadap plastik.
Selanjutnya: Tahun depan, target penerimaan cukai kantong plastik sebesar Rp 1,5 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News