kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Inaplas sebut rencana pengenaan cukai plastik tidak efektif


Senin, 28 September 2020 / 18:12 WIB
Inaplas sebut rencana pengenaan cukai plastik tidak efektif
ILUSTRASI. Pedagang produk plastik menata barang dagangannya di pasar Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/7).


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

Adapun, jika penerapan cukai untuk aspek lingkungan maka seharusnya pemerintah perlu mengatur bagaimana management pengelolaan sampah plastik. Management tersebut bisa dilakukan lewat pelaku bank sampah dan pemulung yang perlu dibina agar naik kelas.

“Kalau untuk aspek lingkungan seharusnya manajemen pengelolaan sampah yang dikedepankan. kita juga sudah tulis surat untuk Kementerian Perindustrian agar di cabut saja aturan ini. Karena ini tidak pro industri,” tegasnya.

Adapun ia juga mengatakan, terkait rencana cukai kantong plastik Rp 200 per lembar juga merupakan kebijakan yang salah untuk dilakukan. Sebab, jenis-jenis kantong plastik seperti Oxo-biodegradable justru sudah dilarang digunakan di negara lain.

Baca Juga: Mulai diterapkan, target penerimaan cukai kantong plastik Rp 1,5 triliun di 2021

Selain itu jenis biodegradable juga masih menjadi pertimbangan dalam penggunaannya.

“Bahkan di negara lain seperti Eropa justru memberikan insentif kepada industri recyclenya dengan menghilangkan dua jenis kantong plastik di atas sebab kalau tidak mereka akan mengurangi kualitas recycle plastiknya,” jelas Fajar.

Sehingga, Fajar menekankan seharunya Indonesia juga perlu menerapkan hal tersebut bukan menerapkan cukai terhadap plastik.

Selanjutnya: Tahun depan, target penerimaan cukai kantong plastik sebesar Rp 1,5 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×