Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
Adapun, jika penerapan cukai untuk aspek lingkungan maka seharusnya pemerintah perlu mengatur bagaimana management pengelolaan sampah plastik. Management tersebut bisa dilakukan lewat pelaku bank sampah dan pemulung yang perlu dibina agar naik kelas.
“Kalau untuk aspek lingkungan seharusnya manajemen pengelolaan sampah yang dikedepankan. kita juga sudah tulis surat untuk Kementerian Perindustrian agar di cabut saja aturan ini. Karena ini tidak pro industri,” tegasnya.
Adapun ia juga mengatakan, terkait rencana cukai kantong plastik Rp 200 per lembar juga merupakan kebijakan yang salah untuk dilakukan. Sebab, jenis-jenis kantong plastik seperti Oxo-biodegradable justru sudah dilarang digunakan di negara lain.
Baca Juga: Mulai diterapkan, target penerimaan cukai kantong plastik Rp 1,5 triliun di 2021
Selain itu jenis biodegradable juga masih menjadi pertimbangan dalam penggunaannya.
“Bahkan di negara lain seperti Eropa justru memberikan insentif kepada industri recyclenya dengan menghilangkan dua jenis kantong plastik di atas sebab kalau tidak mereka akan mengurangi kualitas recycle plastiknya,” jelas Fajar.
Sehingga, Fajar menekankan seharunya Indonesia juga perlu menerapkan hal tersebut bukan menerapkan cukai terhadap plastik.
Selanjutnya: Tahun depan, target penerimaan cukai kantong plastik sebesar Rp 1,5 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News