Reporter: Venny Suryanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan cukai di tahun ini tampaknya tak akan sesuai target. Mengingat, hingga Agustus 2020, penerimaan cukai baru Rp 97,71 triliun, atau 56,74% dari target pemerintah.
Asal tahu saja, penerimaan cukai itu terdiri atas cukai hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol (EA). Walau meleset dari target, namun jumlah penerimaan cukai itu masih tumbuh 4,93% dibandingkan Agustus 2019.
Jika dirinci berdasarkan level pertumbuhan kumulatifnya, pertumbuhan cukai atas EA mengalami kenaikan tertinggi yaitu 140,43% year on year (yoy).
Selain itu, penerimaan cukai HT juga masih menggeliat meski masih di tengah pandemi Covid-19. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai rokok hingga 31 Agustus 2020 terkumpul Rp 94,39 triliun atau tumbuh 6,09% yoy.
Baca Juga: HM Sampoerna (HMSP) mengeluh cukai rokok tidak adil, ada apa?
Namun ekonom CORE Piter Abdullah menilai, instrumen cukai seharusnya tidak ditujukan untuk meningkatkan penerimaan. Sebab menurutnya cukai adalah instrument pengendalian.
“Walaupun berimplikasi terhadap penerimaan. Oleh Karena itu cukai tidak bisa dijadikan alat untuk menggenjot penerimaan,” kata Piter kepada Kontan.co.id, Minggu (27/9).
Sehingga, yang perlu diperhatikan saat ini adalah bagaimana konsumsi rokok bisa berkurang dengan adanya tarif cukai rokok yang dinaikkan.
“Kalau orang tidak merokok lagi walaupun tarif cukai dinaikkan maka penerimaan cukai justru akan menurun artinya ketik cukai rokok naik maka tersirat target penerimaan cukai seharusnya menurun. Karena harapan kami kenaikan cukai rokok bisa menurunkan konsumsi rokok,” tambah Piter.
Adapun Pengamat Pajak DDTC Darussalam menilai, untuk memperluas objek penarikan cukai di Indonesia harus dimaknai sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi yang selama ini memberikan eksternalitas negatif dan berdampak bagi kesehatan masyarakat dan juga kerusakan lingkungan.
Sehingga, perluasan penerimaan cukai yang bisa dipertimbangkan bagi Indonesia ialah plastik, minuman berpemanis, dan kendaraan bermotor.
Selanjutnya: Genjot penerimaan tahun depan, Bea Cukai akan tingkatkan pemberantasan rokok ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News