kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

INACA: Lartas impor sparepart penerbangan sebabkan inefesiensi operasional


Kamis, 26 Desember 2019 / 23:32 WIB
INACA: Lartas impor sparepart penerbangan sebabkan inefesiensi operasional
ILUSTRASI. Ketua INACA Denon Prawiraatmadja meminta?mengurangi jumlah barang yang masuk dalam Larangan dan Pembatasan (Lartas) impor suku cadang (sparepart) untuk industri penerbangan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia National Air Carrier Association (INACA) mengusulkan agar pemerintah mengurangi jumlah barang yang masuk dalam Larangan dan Pembatasan (Lartas) impor suku cadang (sparepart) untuk industri penerbangan.

Pasalnya, lartas impor tersebut selama ini menjadi salah satu penyebab utama proses kegiatan operasional penerbangan tidak efisien.

Ketua INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, sebanyak 49% dari 10.829 item yang kode HS-nya tercatat sebagai barang impor untuk industri penerbangan, masuk dalam kategori lartas.

Baca Juga: Temui Menko Airlangga, INACA minta pengurangan lartas impor suku cadang pesawat

Artinya, hampir separuh dari impor kebutuhan operasional penerbangan mesti melalui proses administrasi panjang dan berbelit lantaran tergolong dalam lartas.

Menanggapi itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sejatinya pemerintah telah memberikan insentif dan kemudahan bagi industri penerbangan dalam melakukan impor sparepart, yaitu melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) atau Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ).

“Biasanya terkait maintenance penerbangan itu kan bagian dari MRO (Maintenance, Repair, and Operating) dan sebetulnya sudah ada fasilitas, misalnya MRO di PLB atau FTZ itu kan tidak ada isu dengan lartas. Jadi tidak ada masalah,” tutur Airlangga saat ditemui di kantornya, Kamis (26/12).

Meski begitu, Denon mengatakan, importasi sparepart tidak hanya dilakukan oleh perusahaan MRO, tetapi juga oleh para operator penerbangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, pengurangan lartas tetap diperlukan untuk meningkatkan efisiensi.

Baca Juga: Revisi permendag tak berdampak signifikan bagi industri farmasi

“Tidak semua impor sparepart itu melalui MRO. Misalnya saja impor peralatan berkala seperti pemadam api (fire extinguisher), itu dilakukan oleh operator penerbangan dan barang itu masuk dalam kategori lartas,” ujar Denon.

Adapun INACA mengusulkan agar pemerintah menyederhanakan proses administrasi impor sparepart penerbangan dengan cara mengidentifikasi nomor identitas operator penerbangan.

“Kami berharap, operator yang punya izin AOC (Air Operator Certificate) 122 atau AOC 135 cukup melampirkan nomor AOC-nya saja sehingga bisa mengimpor tanpa tahap administrasi yang panjang. Di luar AOC itu, baru harus melalui proses yang komprehensif,” sambungnya.

Baca Juga: Kemdag akan evaluasi kebijakan post border

Denon menegaskan, INACA bukan tak mendukung penggunaan barang-barang produksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan industri penerbangan. Hanya saja, secara kuantitas, produk di dalam negeri belum sebanding dengan kebutuhan sehingga perlu mengimpor.

“Seperti alat pemadam api itu sebenarnya diproduksi juga di Indonesia, tapi jumlahnya terbatas dan tentu menjadi hambatan bagi operasional kami (jika tidak segera terpenuhi),” tutur Denon. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×