Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) memanggil sejumlah perwakilan platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang tergabung dalam Indonesian E-Commerce Association (idEA) hari ini.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan bahwa hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembatasan impor barang bekas ilegal yang marak beredar saat ini.
"Dalam hal ini kami meminta agar platform dapat menertibkan seller-seller yang masih berjualan barang-barang yang tidak diperbolehkan," katanya usai pertemuan dengan idEA di Kantor Kementerian UMKM pada Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: Pembatasan Impor Pakaian Bekas Diharapkan Bisa Pulihkan Industri Tekstil Nasional
Temmy menjelaskan hal ini sebagai bentuk pengawasan terhadap barang yang dilarang diperjualbelikan di platform digital, salah satunya yaitu pakaian impor bekas ilegal.
Ia menjelaskan bahwa platform e-commerce wajib mematuhi regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, termasuk memastikan bahwa produk yang melanggar ketentuan undang-undang tidak boleh dijual.
Selain itu, hubungan antara penjual (seller) dan platform juga diatur melalui perjanjian yang bersifat mengikat, sehingga pihak platform memiliki dasar hukum untuk menindak pelanggaran.
Sementara itu, Ketua Umum idEA Hilmi Adrianto mengatakan bahwa sejak Maret 2023, seluruh anggota idEA sudah melakukan berbagai langkah untuk membantu Kementerian UMKM menertibkan produk-produk yang dilarang, termasuk pakaian bekas impor.
"Melalui koordinasi yang dilakukan hari ini, kami sepakat untuk memperketat pengawasan agar ekosistem perdagangan digital menjadi lebih tertib dan nyaman. Dengan begitu, penjualan pakaian bekas impor yang dilarang bisa semakin ditekan,” ujar Hilmi.
Adapun Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan ratusan ribu Stock Keeping Unit (SKU) sejak melakukan koordinasi dengan Kementerian UMKM.
Baca Juga: Purbaya Ancam Blacklist Seumur Hidup Importir Pakaian Bekas Ilegal
Selain itu, telah dibuka saluran komunikasi khusus dengan kementerian agar koordinasi terkait barang-barang impor, khususnya yang terindikasi sebagai barang bekas ilegal, dapat dilakukan dengan lebih mudah ke depannya.
“Mungkin teman-teman juga sudah melihat di media sosial, ada beberapa akun penjual di Shopee yang produknya kami turunkan karena menjual barang impor ilegal. Itu merupakan bagian dari upaya kami menertibkan puluhan ribu toko di platform kami," jelasnya.
Di sisi lain, Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro, menyampaikan bahwa kebijakan daftar produk di Tokopedia maupun TikTok Shop by Tokopedia melarang penjualan barang impor bekas.
Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan produk yang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan segera menurunkannya dari platform.
Sementara itu, Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, Yovan Sudarma, menyatakan bahwa Lazada akan patuh terhadap seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia serta mengikuti arahan pemerintah terkait pengawasan dan pelarangan penjualan barang impor bekas.
Selanjutnya: ST015 Segera Ditawarkan, Simak Proyeksi Besaran Kuponnya
Menarik Dibaca: Wabah Demam Rift Valley di Afrika Barat 42 Orang Meninggal, Apa Itu RVF
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












