Sumber: Kompas.com | Editor: Azis Husaini
“Penghapusan IMB dan AMDAL ini diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya penyederhanaan perizinan,” imbuh Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki.
Persoalan tata ruang Sofyan mengatakan persoalan tata ruang selama ini baru pada tingkat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Baru 53 Kabupaten/Kota yang memiliki RDTR dan itu tidak mencakup seluruh wilayah Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Ini dua harapan besar investor ketenagalistrikan terhadap Kepala BKPM baru
Dengan kata lain, baru ada 53 RDTR. "Tanpa RDTR kita tidak tahu penggunaan secara spesifik tentang lahan tertentu, bangunan tertentu, serta kebijakan tata ruang yang lebih bisa menjadi pegangan,” ungkap Sofyan.
RDTR juga merupakan bagian penting dari Online Single Submission (OSS). Izin lokasi dapat langsung diterbitkan pada daerah yang memiliki RDTR.
Terobosan ini telah menghilangkan satu regulasi yang biasanya diperlukan terkait izin lokasi yaitu pertimbangan teknis (pertek) pertanahan. Oleh karena itu, menurut Sofyan, RDTR ini perlu untuk terus didorong percepatannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul IMB dan Amdal Dihapus, Sofyan Minta Anggaran RDTR
Penulis : Hilda B Alexander
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News