kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Ilmuwan serukan lockdown jelang mudik Ramadan demi keselamatan nasional


Selasa, 17 Maret 2020 / 08:49 WIB
Ilmuwan serukan lockdown jelang mudik Ramadan demi keselamatan nasional
ILUSTRASI. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. KONTAN/Lidya Yuniartha


Sumber: The Jakarta Post | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

“Keputusan harus dibuat berdasarkan kesiapan kami untuk skenario terburuk, untuk keselamatan Indonesia,” kata forum itu.

Moeldoko telah mengatakan sebelumnya bahwa pemerintah berencana untuk meminta bantuan universitas dan lembaga lain untuk mengatasi wabah COVID-19, yang oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah dinyatakan sebagai "pandemi".

Dia melanjutkan bahwa pemerintah tidak akan lagi hanya bergantung pada Kementerian Kesehatan dan lembaga kesehatan untuk pembaruan, tetapi akan secara aktif melibatkan para ahli kesehatan dari sejumlah universitas dalam upaya pencegahan dan manajemen penyakitnya.

Baca Juga: Ikut tablig akbar di Malaysia, 3 WNI positif terjangkit virus corona

Pada 16 Maret, Indonesia telah melaporkan 117 kasus COVID-19 yang dikonfirmasi, termasuk lima kematian.

Pemerintah mengumumkan pada 14 Maret bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah dinyatakan positif mengidap penyakit tersebut, dan diidentifikasi sebagai Kasus 76.

Baca Juga: Dampak virus korona (COVID-19) membuat bisnis rental kendaraan menurun drastis

Presiden Joko Widodo mengumumkan pada hari Minggu bahwa pemerintah mendesak warga untuk mempraktikkan jarak sosial dan tinggal di rumah dalam upaya nasional untuk mengekang penyebaran virus SARS-CoV-2, yang menyebabkan COVID-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×