Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI bersama sejumlah pakar dan akademisi.
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tersebut tidak hanya menyoroti aspek teknis pengelolaan APBN, tetapi juga menyentuh posisi negara dalam perekonomian, pengelolaan kekayaan negara, serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan, revisi UU Keuangan Negara menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali sistem pengelolaan keuangan negara.
Baca Juga: Usai Ganti Menkeu, Begini Arah Kebijakan Restitusi Pajak
Menurutnya, pembahasan harus dilandasi pemahaman yang kuat terhadap amanat konstitusi, khususnya terkait peran negara dalam perekonomian.
"Sekarang kita mendapatkan kesempatan untuk undang-undang ini kita kembalikan kepada sebuah kepentingan yang murni nasionalisme dan kepentingan nasional kita, bukan lagi bersandar kepada kepentingan asing," ujar Misbakhun dalam RDPU Panja RUU Keuangan Negara, Senin (14/9).
Misbakhun menilai Pasal 33 UUD 1945 perlu menjadi pijakan dalam memaknai kembali penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Menurutnya, perlu ada evaluasi mengenai seberapa besar keterlibatan negara dalam kegiatan ekonomi.
"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini yang harus kita maknai ulang, termasuk seberapa besar peran negara di dalam pasar," katanya.
Ia mempertanyakan batas ideal keterlibatan negara dalam kegiatan usaha. Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, menurut Misbakhun, perlu dievaluasi sektor-sektor yang masih harus dikelola negara dan sektor yang dapat disediakan oleh swasta.
Lebih lanjut, Misbakhun menekankan pentingnya konsistensi dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Menurutnya, pemisahan kekayaan negara dari APBN harus diikuti dengan kejelasan tanggung jawab dan pengakuan, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian ketika terjadi persoalan.
"Pada saat tertentu kita memisahkan kekayaan negara dari sisi tanggung jawab dan pengakuan, tetapi ketika ada persoalan kita menariknya lagi. Konsistensi ini harus kita pelihara, karena nanti undang-undang ini juga akan menyambungkan dengan kluster pertanggungjawaban keuangan negara," jelas Misbakhun.
Baca Juga: Utang Luar Negeri RI Tembus US$ US$ 454,8 Miliar pada Juli 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














