kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ikut terjaring OOT, istri Edhy Prabowo akhirnya dilepas KPK


Kamis, 26 November 2020 / 06:58 WIB
Ikut terjaring OOT, istri Edhy Prabowo akhirnya dilepas KPK
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka berikut barang bukti kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, dan dua Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Iis dan dua dirjen KKP ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan, pada Rabu (25/11) dini hari. 

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK tidak menemukan alat bukti yang menunjukkan Iis dan dua dirjen KKP itu terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi. 

Baca Juga: Menteri KKP ditangkap KPK, Jokowi: Pemerintah dukung pemberantasan korupsi

"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti, sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja," kata Nawawi dalam konferensi pers, Rabu (25/11). 

Adapun dua dirjen KKP yang sempat diamankan yakni, Dirjen Tangkap Ikan KKP Zaini dan Dirjen Budi Daya Selamet, ikut diamankan KPK saat penangkapan Edhy di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, ketiganya tidak ditetapkan sebagai tersangka. 

Kendati demikian, Nawawi menuturkan, tidak menutup kemungkinan KPK menjerat tersangka-tersangka baru dalam kasus ini, termasuk istri Edhy. 

"Pada tahapan tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan atau pun tetap seperti itu, jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu," kata Nawawi. 

KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu adalah Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin. 

Baca Juga: Pasca ditetapkan jadi tersangka, Edhy Prabowo minta maaf ke Gerindra

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan US$ 100.000 terkait izin ekspor lobster. 

Uang itu diperoleh Edhy dari pihak PT Aero Citra Kargo. Perusahaan itu diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjaring OTT, Istri Edhy Prabowo Dilepas KPK".

Selanjutnya: Ini 4 kebijakan kontroversial Menteri Edhy Prabowo yang ditangkap KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×