Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Promosi sebuah produk kini tidak lagi terfokus pada media konvensional. Media sosial yang marak digunakan masyarakat pun bisa menjadi tempat yang potensial untuk mengiklankan sebuah produk.
Sebut saja sekarang yang sedang populer seperti Instagram, Facebook, twitter, Youtube, Kaskus dan sebagainya. Biasanya orang yang memiliki pengikut banyak akan dijadikan tempat untuk memasang iklan.
"Pengguna Instagram atau Facebook, kalau pengikutnya banyak kemudian ada yang meminta untuk memasang iklan itu sudah termasuk pada penghasilan kena pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, Kamis (13/10).
Untuk melakukan pemungutan pajak terhadap selebriti media sosial ini, caranya dengan melakukan pemantauan di media sosial kemudian dicocokkan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Setelah dicocokkan maka pegawai pajak akan mengirimkan surat kepada yang bersangkutan.
Meskipun demikian, Hestu mengaku masih memikirkan skema pengawasan yang tepat untuk menangani fenomena ini. Sebab sebarannya sangat luas. Namun yang pasti ini bukanlah objek pajak baru sebab ini termasuk dalam skema lama yaitu PPh.
Hestu juga menyampaikan pihaknya juga akan menerapkan ini pada penjualan produk secara online. Sebab saat ini penjualan tidak lagi dilakukan secara langsung melainkan bisa dilakukan secara online. Dan itu dilakukan dalam forum-forum media sosial. "Intinya kalau ada penghasilan ya dilaporkan, kalau sudah sesuai ya bayar pajak," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyampaikan, akan mengenakan pajak bagi pengguna akun yang menjual produk baik jasa maupun barang. "Kalau ada keuntungan, ya kena pajak. Untuk tarif pajaknya tetap normal yaitu sesuai keuntungan," ungkapnya.
Sementara Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo menyampaikan, untuk selebriti media sosial itu mempunyai piutang pajak maka potensial untuk diajak mengikuti amnesti pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News