kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

IJTI minta polisi tindak tegas penganiaya jurnalis


Minggu, 12 Februari 2017 / 11:11 WIB
IJTI minta polisi tindak tegas penganiaya jurnalis


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum peserta aksi 112 kepada sejumlah jurnalis di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2).

Kekerasan itu dilakukan kepada jurnalis Metro TV, yakni reporter Desi Fitriani dan kamerawan Ucha Fernandez, serta jurnalis Global TV, Dino.

Dalam keterangan tertulis, Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana menyebut, jurnalis Metro TV dan Global TV mengalami trauma dan luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut. "IJTI dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas tindakan yang dilakukan sejumlah oknum saat aksi damai," paparnya.

Kekerasan terhadap para jurnalis serta sekuriti Metro TV terjadi saat sedang bertugas meliput aksi 112. Menurut pengakuan Desi, oknum peserta memukul menggunakan bambu dan melampar gelas air mineral. Kemudian Ucha diludahi dan ditendang.

Sementara itu, Dino sempat diintimidasi dengan dikerubungi massa karena dianggap tidak sopan dengan menyebut Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tanpa menggunakan sapaan Habib.

"Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standing-nya berada pada korban langsung, bukan pada perusahaan," kata Yadi.

Kedua terkait penghalangan kerja yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers, pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standing-nya ada pada perusahaan pers.

Lanjut Yadi, IJTI mengimbau semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang. "Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran Undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegasnya.

Selain itu, ia meminta aparat kepolisian tegas menindak siapapun, baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.

Kemudian, IJTI meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

Kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan, Yadi mengimbau agar memproses melalui mekanisme yang berlaku. Seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers.

"Jurnalis dan media wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik," kata Yadi.

(Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×