kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

ICW: Ada yang janggal dari OTT KPK kali ini


Sabtu, 23 Mei 2020 / 11:10 WIB
ICW: Ada yang janggal dari OTT KPK kali ini
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2). Dari hasil penindakan rasuah sepanjang tahun 2017, KPK mengklaim telah berhasil mengembalikan uang sebesar Rp 276,6 miliar kepada negara, dari uang tindak pidana k


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melihat kejanggalan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK terhadap pejabat di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), beberapa waktu lalu. 

Kejanggalan dilihat dari KPK yang pada akhirnya menyerahkan penanganan perkara tersebut ke instansi Polri. "Hal ini cukup mengundang tanda tanya masyarakat," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5). 

Baca Juga: KPK: Tidak tertutup kemungkinan penyelenggara negara terlibat kasus OTT pejabat UNJ

Sebab, sebelumnya pihak KPK mengatakan bahwa unsur penyelenggara negara diduga terlibat di dalam kasus tersebut. Namun seolah membantah pernyataannya sendiri, KPK kemudian memaparkan konstruksi perkara itu secara umum yang menyiratkan bahwa ada unsur penyelenggara negara di dalam kasus itu. 

Salah satu poinnya adalah Rektor UNJ diduga berinisiatif memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ kepada pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Menurut Kurnia, berdasarkan Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dijelaskan bahwa pimpinan perguruan tinggi negeri dikategorikan sebagai penyelenggara negara. 

Terlebih lagi, dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, disebutkan "penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar dapat dijerat dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar". 

Baca Juga: OTT KPK terbaru dinilai permalukan diri sendiri

Artinya, KPK tetap dapat menangani perkara tersebut karena menyangkut penyelenggara negara dan tidak mesti menyerahkan penanganan kasusnya ke Polri. Apalagi, ditambah dengan dugaan kuat keterlibatan oknum pejabat Kemendikbud. 

"Atas dasar argumentasi itu, apa yang mendasari KPK memilih untuk tidak menangani perkara tersebut? Maka, sudah barang tentu KPK dapat mengusut lebih lanjut perkara ini," ucap Kurnia. 

Justru KPK semestinya dapat memperdalam perkara itu. Misalnya ke arah apakah ada dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat dari UNJ atau tidak. Termasuk apakah penyerahan uang THR itu apakah benar hanya inisiatif pihak UNJ semata atau jangan-jangan ada unsur pemaksaan dari oknum Kemendikbud. 

"Tentu dugaan ini akan semakin terang benderang ketika KPK dapat membongkar latar belakang pemberian uang kepada pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar dia. 

Baca Juga: KPK dan Itjen Kemendikbud tangkap tangan pejabat UNJ

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK, Rabu (20/5) sekitar pukul 11.00 WIB, menggelar OTT di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, OTT berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud. 

Laporan itu terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat Universitas Negeri Jakarta kepada pejabat di Kemendikbud. Tim KPK bersama Itjen Kemendikbud kemudian mengamankan Kepala Kepegawaian UNJ berinisial DAN beserta barang bukti uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27.500.000. 

KPK sekaligus melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan tujuh orang dari pihak UNJ dan Kemendikbud. KPK menilai bahwa tidak ditemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus ini. "Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara," ujarnya. 

Baca Juga: Posko THR Kemnaker sudah terima 735 pengaduan dan konsultasi

Dengan demikian, KPK akan menyerahkan kasus OTT ini kepada Polri. Sebab, menurut KPK, hal ini sesuai dengan kewenangan, tugas pokok, dan fungsi KPK. (Sania Mashabi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada yang Janggal dari OTT KPK Kali Ini..."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×